Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukul Salah Sasaran Pengeroyokan, Polisi Masih Dalami Keterangan Saksi

Polisi masih menyelidiki kasus pengeroyokan salah sasaran yang menimpa Tukul Suhardi (50), warga Dalangan, Tirtomartani, Kalasan Sleman.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Tukul Salah Sasaran Pengeroyokan, Polisi Masih Dalami Keterangan Saksi
Tribun Jogja/Jihad Akbar
Tukul Suhardi (50) terbaring tak berdaya di ranjang Rumah Sakit Bhayangkara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (15/9/2016). Tiga tulang iga dan tulang hidungnya patah dikeroyok 10 orang tak dikenal. TRIBUN JOGJA/JIHAD AKBAR 

Saat itu para pelaku menuduh Tukul telah mencuri kambing milik juragan kambing warga Purwomartani, Kalasan. Pelaku meminta Tukul mengakui perbuatan tersebut.

"Padahal bapak itu tidak pernah mencuri," tambah Retno.

Para pelaku tidak hanya memukuli Tukul saja. Mereka merusak perabotan yang ada di ruang tamu rumah Tukul.

Trauma

Para pelaku kemudian meminta Tukul untuk ikut ke Polsek Kalasan agar menyerahkan diri. Pelaku menyeret Tukul menuju mobil.

Menurut Retno, ayahnya diperlakukan layaknya binatang. Dan yang membuat Retno miris lagi adalah putranya, cucu Tukul, yang masih berumur 11 tahun melihat kekejaman itu.

"Anakku sampai trauma, dia masih di dalam kamar terus," ungkap Retno.

Berita Rekomendasi

Ia menceritakan, ternyata di dalam mobil ayahnya tidak sendirian. Sebelumnya ternyata ada seseorang yang telah dibawa oleh para pelaku.

Orang tersebut merupakan orang pertama yang dituduh oleh pelaku sebagai pencuri kambing.

"Mungkin dia takut karena mau dipukul pakai batu terus menyebut nama bapak saya dan mengarang cerita. Dia kemarin mengakui semua," kata Retno.

Polsek Kalasan

Kejadian pengeroyokan dan pengerusakan itu selanjutnya oleh pihak keluarga dilaporkan ke Polsek Kalasan. Kasus ini masih ditangani petugas kepolisian.

Retno berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap para pelaku. Ia juga mengharapkan pelaku diberi hukuman yang setimpal.

Widyo Seno, pengacara korban, mengatakan pihaknya akan melaporkan para pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 406 tentang pengerusakan.

"Masih kami selidiki, barang bukti yang ada di TKP sudah kami amankan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kalasan AKP I Wayan Mandra.

Petugas tengah mengumpulkan saksi-saksi di yang tidak jauh dari TKP. Hal itu dilakukan untuk menemukan identitas dan jumlah para pelaku.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas