Baru Keluar Penjara, Beli Senpi dari Aceh untuk Merampok di Labuhan Batu
Satu pucuk senjata api jenis FN milik tersangka M digunakan untuk merampok di Labuhan Batu.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- M (27) warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan bersama dua rekannya S (29) dan SH (20) ternyata pernah terlibat perampokan dengan menggunakan senjata api.
Satu pucuk senjata api jenis FN milik tersangka M digunakan untuk merampok di Labuhan Batu.
"Tersangka M ini baru saja keluar dari lapas dalam kasus pencurian dan kekerasan antar Provinsi. Jadi, senjata api yang kami sita itu pernah digunakan tersangka untuk merampok di Labuhan Batu," kata Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (19/9/2016) sore.
Menurut Mardiaz, dari tangan tersangka M disita pula 5 butir peluru aktif. Senjata api milik M juga diduga berasal dari Aceh.
"Mereka kami tangkap di Hotel Borobudur No64 Jl Djamin Ginting. Ada kami temukan satu paket sabu saat penangkapan," ungkap Mardiaz.
Dari penuturan Mardiaz, senjata api milik M juga bukan rakitan. Artinya, senjata api itu buatan pabrik berjenis Browning Baretta.
"Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut, termasuk mencari tahu darimana sabusabu yang diperoleh tersangka," ungkap Mardiaz.(ray/tribun-medan.com)