Narkoba Senilai Rp 800 Juta Dimusnahkan di Mapolda Jabar
Barang bukti, dimasukan ke dalam blender lalu dihancurkan bersama cairan asam sulfat.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstrasi bernilai Rp 800 juta di Polda Jabar dimusnahkan dengan cara diblender.
Barang bukti, dimasukan ke dalam blender lalu dihancurkan bersama cairan asam sulfat.
"Ini salah satu cara yang efektif agar barang bukti itu hancur dan memuai menjadi satu dengan air dan asam sulfat," kata Wadiresnarkoba Polda Jabar, AKBP Cahyo Utomo, kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/9/2016).
Cahyo mengatakan, pemusnahan barang bukti itu sesuai dengan Pasal 91 KUHPidana.
Berdasarkan pasal tersebut, ujarnya, penyidik memiliki kewajiban pemusnahan tujuh hari setelah tersangka ditangkap.
"Oleh karena itu, kami memusnahkan barang bukti ini disaksikan juga oleh jaksa dari Kejari Bandung," katanya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan jaringan peredaran narkoba yang pernah diungkap Polda Jabar.
Tersangka yang memiliki barrang bukti itu masih satu komplotan dengan pengedar jaringan lapas di Kabupaten Subang.
"Kasus ini masih berkaitan dengan pengungkapan narkoba di Lapas Subang kemarin senilai Rp. 1,3 miliar," kata Yusri singkat. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.