Kombespol Franky Diberhentikan Sementara, Kombespol Gusti Kade Jadi Plt Dirnarkoba Polda Bali
Kapolda Sugeng menyatakan, dalam penggunaan anggaran sudah jelas, semua harus transparan.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Bidang Hukum Polda Bali, I Gusti Kade Budi Hariarsana menjadi Penjabat sementara untuk menggantikan Dirnarkoba Polda Bali Kombespol Franky Haryanto Parapat.
Hal ini disampaikan Kapolda Bali Irejn Pol Sugeng Priyanto di Mapolda Bali, Kamis (22/9/2016).
"Saya mengeluarkan spirnt untuk memberhentikan sementara. Ini semata-mata untuk memudahkan proses pemeriksaan. Dan menujuk Kabidkum Polda Bali," katanya.
Disinggung apakah ini terkait anggaran dan apa yang dilakukan ke depannya untuk pejabat lainnya, Kapolda Sugeng menyatakan, dalam penggunaan anggaran sudah jelas, semua harus transparan.
Dan anggaran itu, tidak lagi turun di Kapolda, namun sudah langsung ke pejabat di Polda itu sendiri.
"Karena memang sistemnya seperti itu. Makanya, semua harus transparan ke bawah. Tapi apakah yang bersangkutan (Dirnarkoba) itu (pemotongan anggaran) itu Propam yang berwenang menyampaikan," tandasnya.
Diberitakan, Dirnarkoba Polda Bali Kombespol Franky Haryanto diberhentikan sementara.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto, Kamis (22/9/2016).
"Sebagai Kapolda itu wewenang saya untuk mengeluarkan sprint. Dan dalam rangka memudahkan proses pemeriksaan, maka saya mengeluarkan surat perintah yang isinya memberhentikan sementara," kata Kapolda Sugeng di Mapolda Bali.
Ia mengaku, pemberhentian sementara ini, semata-mata dikarenakan yang bersangkutan terlibat pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.(ang)