Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Kombespol Franky Diberhentikan Sementara, Kombespol Gusti Kade Jadi Plt Dirnarkoba Polda Bali

Kapolda Sugeng menyatakan, dalam penggunaan anggaran sudah jelas, semua harus transparan.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in ‎Kombespol Franky Diberhentikan Sementara, Kombespol Gusti Kade Jadi Plt Dirnarkoba Polda Bali
Capture Youtube
Menanggapi isu penangkapan, Kapolda Bali, Irjen Sugeng Priyanto, membenarkan adanya pemeriksaan Propam Mabes Polri terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Franky Haryanto. 

Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Bidang Hukum Polda Bali, I Gusti Kade Budi Hariarsana menjadi Penjabat sementara untuk menggantikan Dirnarkoba Polda Bali Kombespol Franky Haryanto Parapat.

Hal ini disampaikan Kapolda Bali Irejn Pol Sugeng Priyanto di Mapolda Bali, Kamis (22/9/2016).

"Saya mengeluarkan spirnt untuk memberhentikan sementara. Ini semata-mata untuk memudahkan proses pemeriksaan. Dan menujuk Kabidkum Polda Bali," katanya.

Disinggung apakah ini terkait anggaran dan apa yang dilakukan ke depannya untuk pejabat lainnya, Kapolda Sugeng menyatakan, dalam penggunaan anggaran sudah jelas, semua harus transparan.

Dan anggaran itu, tidak lagi turun di Kapolda, namun sudah langsung ke pejabat di Polda itu sendiri.

"Karena memang sistemnya seperti itu. Makanya, semua harus transparan ke bawah. Tapi apakah yang bersangkutan (Dirnarkoba) itu (pemotongan anggaran) itu Propam yang berwenang menyampaikan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

Diberitakan, Dirnarkoba Polda Bali Kombespol Franky Haryanto diberhentikan sementara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto, Kamis (22/9/2016).

"Sebagai Kapolda itu wewenang saya untuk mengeluarkan sprint. Dan dalam rangka memudahkan proses pemeriksaan, ‎maka saya mengeluarkan surat perintah yang isinya memberhentikan sementara," kata Kapolda Sugeng di Mapolda Bali.

Ia mengaku, pemberhentian sementara ini, semata-mata dikarenakan yang bersangkutan terlibat pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.(ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas