Kakek yang Cabuli Bocah 4 Tahun Dijebloskan ke Tahanan Polrestabes Semarang
Kumarsini menururkan, pihaknya menahan E lantaran bukti dan saksi terkait kasus tersebut sudah lengkap.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus asusila yang menimpa bocah berumur empat tahun di Kota Semarang, A, direspon cepat oleh kepolisian.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Semarang langsung menangkap pelaku, E (68). E merupakan warga Purwomukti, Pedurungan, Kota Semarang.
E saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Semarang.
Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Kumarsini, mengatakan, saat ini E sudah ditahan.
"Pelakunya sudah kami tahan, sudah kami tangani," ujar Kumarsini, Minggu (25/9/2016).
Kumarsini menururkan, pihaknya menahan E lantaran bukti dan saksi terkait kasus tersebut sudah lengkap.
"Saksi ada, alat bukti juga sudah kuat," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak berumur empat tahun, A, diduga mengalami tindakan asusila yang dilakukan seorang kakek berinisial E (68).
Tindakan asusila itu dilakukan E di sebuah rumah tak jauh dari tempat tinggal korban di Tlogo Timur, Pedurungan, Kota Semarangnpada Kamis (22/9/2016) lalu.
Kejadian itu terkuak ketika korban mengeluh sakit di kemaluannya kepada keluarganya.(*)