Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Anak Buaya dan Kucing Hutan Via Facebook

Selama delapan bulan terakhir dia telah empat kali menjual dua ekor anak kucing hutan.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jual Anak Buaya dan Kucing Hutan Via Facebook
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Kucing hutan yang diamankan petugas dari tersangka Ardi 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap pelaku penjualan satwa dilindungi berupa dua ekor anak buaya muara dan dua ekor kucing hutan.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni Ardi (24), saat sedang melakukan transaksi jual beli dikawasan Jalan Sayangan Pasar 16 Ilir Kecamatan IT II Palembang, Kamis (29/9/2016).

Ardi sendiri diketahui telah delapan bulan melakukan penjualan satwa dilindungi melalui jejaring sosial Facebook dan Broadcast Blackberry Massanger (BBM).

Diakui pemuda ini, selama delapan bulan terakhir dia telah empat kali menjual dua ekor anak kucing hutan.

Sebelum melakukan penjualan, biasanya Ardi lebih dulu menyebar foto-foto kucing hutan dan buaya melalui facebook. Di dalam foto tersebut, dia menyilpkan pin akun Blackberry miliknya.

Untuk satu ekor buaya, Ardi menjual seharga Rp 250 ribu begitu juga dengan kucing hutan yang dibandrol sama harganya.

Berita Rekomendasi

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga mengutarakan, penangkapan tersangka Ardi setelah pihaknya melakukan sistem under cover buy.

Selain itu, ada beberapa wilayah di Sumsel sudah masuk dalam zona merah penjualan satwa di lindungi seperti kawasan Kabupaten Lahat, Banyuasin, Musirawas dan Ogan Komering Ilir.

"Dari penyelidikan, mereka juga menjual hewan dilindungi hingga di luar Sumsel, caranya dengan mengirim melalui perusahaan jasa pengiriman," katanya.

Dari keterangan sementara, tersangka mengaku tidak mengetahui jika hewan-hewan tersebut termasuk di dalam satwa yang dilindungi dan dilarang keras dijual.

"Atas perbuatannya, Ardi dikenakan pasal 40 ayat 2 nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan ancaman enam tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas