Oknum Anggota DPRD Tebo Dilaporkan ke Komnas Perempuan
Surat keterangan pengaduan No: 066/KNAKTP/Pemantauan/UPR/IX2016 yang ditandatangani oleh Aflina Mustafinah diterima langsung oleh Rini Hidayati.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anggota DPRD kabupaten Tebo berinisial S dilaporkan oleh RH ke Komnas Perempuan untuk menuntut hak-haknya selaku istri.
RH selaku warga Desa Sejati Rejo RT/RW 013/005 Mampun, kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, provinsi Jambi, melaporkan S ke Komnas Perempuan juga untuk meminta perlindungan mengingat dirinya selaku penyandang disabilitas.
Mengenakan busana muslimah dan disangga tongkat, RH didampingi oleh Afriansyah (selaku anggota LPI Tipikor), Deby erwin (selaku ketua PMII Tebo), dan Ahmad firdaus (Selaku Sekretaris Pelita Kita) pada Jum’at (30/9/2016), diterima oleh petugas pengaduan Aflina Mustafainah, asisten kordinator Divisi Pemantauan Komnas Perempuan di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat.
Surat keterangan pengaduan No: 066/KNAKTP/Pemantauan/UPR/IX2016 yang ditandatangani oleh Aflina Mustafinah diterima langsung oleh Rini Hidayati.
“Korban menuntut keadilan karena merasa telah didzolomi oleh pelaku. Pelaku menikahi korban hanya formalitas agar terlepas dari pidana, “ kata Afriansyah.
Peristiwa memalukan terhadap korban RH itulah yang terpaksa menempuh ke Jakarta untuk mencari keadilan.
Pasalnya langkah S yang menikahi dirinya usai melakukan perbuatan asusila hanya sekedar formalitas dan menghindari dari jeratan tindak pidana. “Setelah dinikahi secara sirih, korban langsung ditinggalkannya, “ kata Afriansyah.
Afriansyah meminta Komnas Perempuan ikut memberikan perlindungan kepada warganegaranya khususnya perempuan penyandang cacat fisik
“Kami ingin negara bereperan melindungan hak-hak warganegaranya, terlebih bagi perempuan cacat fisik seperti RH, “ katanya.
Selain ke Komnas Perempuan, juga melaporkan S ke Komnas HAM dan kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
“Kami juga menuntut pertanggungjawaban partai atas tindakan amoral yang dilakukan kadernya baik kepada korban maupun kepada masyarakat, “ katanya.
S diduga melakukan perbuatan asusila terhadap RH pada bulan Juni lalu dan sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagaimana perintah Ketua DPC PDI Perjuangan Tebo Wartono, S langsung menikahi korban pada 8 Agustus lalu di Merangin.
Sebelumnya Ketua PDIP Kabupaten Tebo yang juga pimpinan DPRD, Wartono mengaku sudah menerima laporan dugaan perbuatan asusila terhadap perempuan cacat fisik bernama RH tertanggal 29 Agustus 2016 lalu. Perrmasalahan yang menimpa kadernya telah ditindaklanjuti oleh Komite Kehormatan partai sesuai dengan kewenangannya dan dinyatakan melanggar kode etik partai.
DPC PDI Perjuangan lanjut Wartono telah menerima dan memplenokan hasil kerja dari Komite Kehormatan serta meneruskan kepada DPD PDI Perjuangan provinsi Jambi pada 20 Agustus 2016 lalu.
“Selanjutnya permasalahan tersebut sudah diproses oleh DPD PDI Perjuangan Jambi, “ kata Wartono dalam surat DPC PDI Perjuangan Tebo Nomor : 042/Ex/DPC.021.A.06/VIII/2016.
Partai menurutnya menyambut itikad baik pelaku, dengan harapan pelaku segera menikahi RH sebagai bentuk pertanggung jawaban. "Intinya harus nikah," kata Wartono.