Edan, 8 Penipu Ini Punya 43 Ponsel, 72 Kartu ATM
Komplotan penipuan berkedok menyebar dokumen penting di Kota Malang terungkap setelah polisi menangkap dua orang anggota komplotan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Komplotan penipuan berkedok menyebar dokumen penting di Kota Malang terungkap setelah polisi menangkap dua orang anggota komplotan di Jl Bandung Kota Malang, beberapa hari lalu.
Polisi menangkap keduanya, M Saifu Adipurnomo dan M Solekan, saat menyebar dokumen.
Polisi menyelidiki kasus itu setelah menerima laporan dari sejumlah korban sebelumnya.
Polisi melacak hingga menemukan aksi Saifu dan Solekan. Setelah menangkap keduanya, polisi mengembangkan hingga enam orang lainnya tertangkap.
Usai menangkap si penebar amplop, polisi menggeledah rumah kontrakan mereka di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Hasilnya polisi menemukan 600 amplop cokelat, yang di dalamnya berisi dokumen palsu berupa cek Rp 2,7 miliar, surat tanah, dan SIUP. Semua dokumen berstempel 'Dokumen Rahasia'.
Polisi pun menuju Surabaya. Sebab, komplotan itu memiliki 'kantor' di kawasan Asemrowo, Surabaya. Dan hasilnya, polisi menemukan barang bukti lebih banyak lagi.
Barang bukti itu adalah 43 unit ponsel, tiga laptop, tiga printer, dua unit mesin pres, dua unit alat pemotong kertas, dua bendel kerta laminating, 72 kartu ATM asli keluaran beberapa bank, 15 buku tabungan, enam buah stempel, ratusan kartu perdana, dua kertas bertuliskan nomor rekening pelaku, buku catatan nama dan telepon korban, serta uang tunai sekitar Rp 25 juta.
Belum lagi 3.000 amplop cokelat, yang semuanya juga berisi dokumen palsu sama dengan yang ditemukan di rumah kontrakan di Sukun.
Polisi juga menangkap enam orang lain di Surabaya, yakni Samsudin Mustamin (bos), Ahmad Nugraha, Andi Suryanto, Jamaludin, dan Taufik dan Ahmad Amin.
Samsudin berperan sebagai bos dan mencetak dokumen palsu. Empat orang (Nugraha, Suryanto, Jamaludin, dan taufik) sebagai operator penerima telepon, dan Ahmad Amin bertugas menarik uang di ATM setelah korban tanpa sadar mengirimkan uang.
"Korban mereka banyak, tidak hanya di Malang tetapi ada di Jember, Binjai, Aceh, kota lain di Sumatera, juga Sulawesi,"ujar Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Senin (3/10/2016).
Komplotan ini beraksi sejak 2013, seperti penuturan si kepala komplotan Samsudin.
"Sejak tahun 2013," ujarnya singkat kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Dia mengaku menipu dengan cara menyebarkan dokumen palsu itu di jalanan. Saat ditanya, apakah komplotan itu menipu dengan cara menyisipkan kupon berhadiah di kemasan makanan ringan, Samsudin membantahnya.
Laporan dari korban, dan maraknya kasus penipuan secara online membuat polisi bekerja keras. Decky kembali menegaskan himbauan polisi agar masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming hadiah.
'Kalau ada iming-iming hadiah, sebaiknya bertanya. Atau tidak mudah panik, ketika ada seseorang yang mengabari keluarga sakit, tetapi penelepon minta uang. Kalau ragu, sebaiknya pencet saja panic button," tegasnya.
Decky juga berharap, dengan tertangkapnya para penipu itu, masyarakat tidak mudah lagi percaya dengan iming-iming hadiah yang terindikasi dilakukan penipu, dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan.
Para komplotan itu kini mendekam di sel Mapolres Malang Kota. Mereka dijerat memakai pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP tentang membuat surat (dokumen) palsu, Pasal 378 tentang Penipuan, dan UU Informasi dan TRansaksi Elektronik.