Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Terdakwa Pembakar Kantor Kejati Jabar Protes Kliennya Ditahan di Polrestabes

Sidang kedua Deddy Sugarda, terdakwa kasus pembakaran aula Kejati Jabar, diawali dengan protes yang diutarakan kuasa hukumnya, Torkis Parlaungan.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Terdakwa Pembakar Kantor Kejati Jabar Protes Kliennya Ditahan di Polrestabes
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Deddy Sugarda (58), terdakwa kasus pembakar kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menjalani tiba di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/10/2019). Sejumlah simpatisan menyambutnya ketika turun dari mobil tahanan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang kedua Deddy Sugarda, terdakwa kasus pembakaran aula Kejati Jabar, diawali dengan protes yang diutarakan kuasa hukumnya, Torkis Parlaungan Siregar untuk majelis hakim.

"Jaksa tidak penuhi permintaan hakim sementara, seharusnya klien kami ini dapat hak yang sama dengan terdakwa yang lain," kata Torkis kepada majelis hakim pada sidang yang digelar di ruang sidang V Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/10/2016).

Informasi yang diperoleh Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), majelis hakim sempat meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memindahkan Deddy ke Rumah Tahanan Kebon Waru. Sebab Deddy masih mendekam di Rumah Tahanan Polrestabes Bandung selama ini.

Majelis hakim yang dipimpin Lia Hendry Sibarani selaku ketua majelis langsung menanggapi protes tersebut. Ia pun memanggil JPU dan kuasa hukum Deddy. Ia menyatakan, berdasarkan perintah lisan sudah dilaksanakan pemindahan Deddy.

"Kemudian ada surat rutan yang ditujukan kepada ketua PN Bandung soal penitipan Deddy. Untuk antisipasi gangguan rutan kami (pihak Rutan) mohon terdakwa ditempatkan di polrestabes," kata Hendry membacakan surat dari rutan tersebut.

Torkis dan Deddy kembali mengutarakan protes. Keduanya berdalih jika kesehatan menjadi alasan terdakwa dan kuasa hukum ingin dipindahkan ke Rutan Kebon Waru. Sebab Deddy selama ini menderita sakit stroke.

Berita Rekomendasi

"Terakhir Deddy sakit jantung dan mengalami sakit pada tulangnya," kata Torkis.

Deddy pun menyatakan sulit bangun dari tidur jika ditahan di Rutan Polrestabes Bandung.

Hakim pun meminta Deddy dan kuasa hukumnya menunjukkan keterangan medis yang rinci agar keluhannya tersebut diperhatikan. Sebab keluhan yang diutarakan itu hanya lisan dan tidak terdapat keterangan secara rinci.

"Kami akan pertimbangkan segala sesuatunya. Sampaikan juga ke tim medis di Polrestabes agar menyurati kami," kata Hendry. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas