Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ni Made Lestari Gadaikan Tujuh Mobil Sewaannya, Salah Satunya Digadaikan Rp 40 Juta

Jro Lestari juga menggadaikan surat-surat berharga serta terlibat kasus penipuan dengan meminjam uang senilai ratusan juta rupiah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ni Made Lestari Gadaikan Tujuh Mobil Sewaannya, Salah Satunya Digadaikan Rp 40 Juta
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Ni Made Lestari alias Jro Lestari (41) sedang diperiksa penyidik di Polres Gianyar, Senin (10/3/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Ni Made Lestari alias Jro Lestari (41) dicokok aparat Polres Gianyar, Senin (3/10/2016).

Janda asal Kesiman, Denpasar ini menggadaikan tujuh mobil orang lain yang disewanya dengan harga miring.

Satu di antaranya mobil milik Bagus Giri Mahardika digadai Rp 40 juta.

Jro Lestari juga menggadaikan surat-surat berharga serta terlibat kasus penipuan dengan meminjam uang senilai ratusan juta rupiah.

Kanit IV Reskrim Polres Gianyar, Ipda AA Alit Sudharma, Senin (3/10/2016) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan seorang korban, Ida Bagus Giri Mahardika (42), asal Desa Sangeh, Abiansemal, Badung.

Awal tahun 2015 lalu, diakui Sudharma, pelaku pura-pura menyewa sebuah mobil Avanza korban dengan nilai sewa Rp 2,5 juta selama sebulan.

Transaksi itu dilakukan di sebuah perumahan di Desa Pering, Blahbatuh, Gianyar.

Berita Rekomendasi

Awalnya, sewa menyewa terus diperpanjang dan berjalan lancar. Namun delapan bulan berjalan, belang pelaku mulai kelihatan.

Hingga akhirnya, pelaku tidak dapat menunjukkan mobil itu kepada korban.

"Karena alasannya terus berbelit-belit, korban akhirnya melapor ke polisi," ungkap ucap Sudharma.

Laporan itu ditindaklanjuti oleh Unit IV Reskrim Polres Gianyar setelah menerima limpahan dari Polda Bali.

Pelaku pun akhirnya ditangkap di sebuah tempat kos di Jalan Raya Pecatu, Kuta Selatan, akhir pekan lalu.

"Dari hasil interogasi kami, pelaku mengakui telah menggelapkan satu unit kendaraan roda empat, jenis Toyota Avanza dengan pelat DK 1603 FG milik korban. Mobil tersebut digadaikan oleh pelaku di wilayah Denpasar senilai Rp 40 juta," ungkapnya.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pemburuan terhadap sejumlah barang bukti yang masih tercecer.

Dari hasil pengembangan diketahui pelaku telah menggadaikan tujuh unit mobil. Namun tiga di antaranya sudah ditebus.

Tidak hanya mobil, sejumlah surat-surat berharga seperti sertifikat hingga BPKB juga digadaikannya.

Pelaku juga terlibat sejumlah penipuan dengan modus peminjaman uang.

Namun untuk sementara pihak kepolisian masih fokus pada penggelapan mobil.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas