Ancaman Ngeri Warga Panjang Jika Hakim Tidak Hukum Mati Pembunuh Pasutri Lansia Ini
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Desi Andriani menuntut Edo Pratama (19), terdakwa pembunuhan, dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Puluhan warga Panjang menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (5/10/2016) siang.
Warga berdemo menuntut Edo Pratama, terdakwa pembunuhan pasangan kakek nenek, dihukum mati.
Warga membentangkan poster bertuliskan permintaan agar hakim menghukum Edo seberat-beratnya.
Hendrik, juru bicara warga, mengatakan, warga Panjang meminta hakim untuk memberikan hukuman mati bagi Edo.
“Kami minta hakim menghukum Edo dengan hukuman mati karena dia sudah menghilangkan dua nyawa,” ujar Hendrik.
Apabila tidak diberikan hukuman mati, Hendrik meminta, hakim untuk memberikan hukuman ringan sekalian.
“Kalau tidak dihukum berat, ya dihukum ringan saja biar nanti kami yang menghukum dia usai keluar dari penjara,” tuturnya.
Rencananya hari ini persidangan terhadap Edo digelar dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak Edo.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Desi Andriani menuntut Edo Pratama (19), terdakwa pembunuhan, dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Tuntutan ini dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (28/9/2016).
Desi menyatakan, Edo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan Halim Sari dan Hartini.
“Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur pasal 340 KUHP,” ujar dia.
Hal yang memberatkan menurut jaksa penuntut umum perbuatan Edo menghilangkan nyawa pasangan suami istri Halim dan Hartini dan perbuatan Edo membuat trauma cucu Halim yang menyaksikan perbuatan tersebut.