Tiga Kali Mencuri, Hasilnya Untuk Beli Lem dan Sabu
Jajaran kepolisian dari Polsekta Samarinda Seberang mengamankan seorang pemuda yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Jajaran kepolisian dari Polsekta Samarinda Seberang mengamankan seorang pemuda yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian, dengan mencongkel jendela rumah korbannya.
Pelaku atas nama Tomy Alun Samudra Kaleba (17), warga jalan Mas Penghulu, RT 11, Samarinda Seberang, yang diamankan oleh Satreskrim Polsekta Samarinda.
Dari pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak tiga kali, yang dimulainya sejak ia berusia 13 tahun.
Aksi pertamanya dilakukan di kawasan kampung Baqa, saat itu dia dan beberapa rekannya membobol sebuah bengkel dan membawa kabur sejumlah sparpart kendaraan, untuk kembali dijual.
Aksi selanjutnya dilakukan dikawasan Rapak Dalam, dengan membobol rumah warga. Dan, yang terakhir dilakukan di jalan Harun Nafsi pada tanggal 25 agustus silam.
"Kalau yang terakhir ini saya sendirian saja, saya congkel jendela rumahnya, sekitar pukul 03.00 wita, saat itu semua orang dirumah itu sedang tidur," tuturnya, Kamis (6/10/2016).
Dia mengaku, uang hasil penjualan barang-barang curian itu, kerap dibelikannya lem dan sabu.
Diawal karirnya sebagai pencuri, uang hasil menjual barang curian selalu dibelikannya lem, sedangkan saat ini uangnya untuk membeli sabu.
"Sejak kecil memang sudah ngisap lem, sekarang uangnya untuk beli sabu. Dan, saya janji tidak akan mencuri lagi, kalau saya ditangkap lagi karena mencuri tembak saja dua kaki saya," tuturnya.
Pelaku pun dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman ancaman penjara selama 5 tahun kurungan. (*)