Ki Purbo Lalang Jati Tipu Korbannya dengan Modus Penggandaan Uang
Polisi mendapati berbagai barang untuk ritual mulai dari dupa, kain hitam, minyak apel jin serta minyak balsau.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Berawal dari laporan korban penipuan dengan modus penggandaan uang, Polresta Pekanbaru akhirnya meringkus Agung Puja Kesuma alias Ki Purbo Lalang Jati.
Lelaki 33 tahun ini diringkus tanpa perlawanan di tempat praktik pengobatan alternatif obat herbal miliknya di Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan, Jumat (7/10/2016) tadi malam.
Dari penggeledahan, polisi mendapati berbagai barang untuk ritual mulai dari dupa, kain hitam, minyak apel jin serta minyak balsau.
Selain itu polisi juga mendapati cincin dan gelang emas, handphone.
Satu unit motor dan mobil juga dibawa untuk ditindaklanjuti.
APK alias Ki Purbo Lalang Jati pun ditetapkan sebagai tersangka.
Ia kini mendekam di tahanan Mapolresta Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Masih kita dalami. Dari pengungkapan ini kita akan cari tahu sudah berapa banyak korban dan bagaimana pelaku menjerat korbannya," kata Bimo.
Tersangka sebelumnya dilaporkan Kushendarto yang mengaku sudah kehilangan uang lebih dari Rp 63 juta.
Korban tergiur dengan iming-iming tersangka yang mengaku bisa menggandakan uang.
Korban kemudian menyetorkan uang secara bertahap kepada tersangka sejak Agustus 2016 silam.
Bukannya uang bertambah banyak, uang yang diserahkan pun tak pernah kembali.