Pasien Sudah 1,5 Tahun Meninggal Iuran BPJS Kesehatan Masih Ditagih, Jumlahnya Mengejutkan
Staf rumah sakit diduga lupa menonaktifkan PBJS milik Ros Intan boru Keliat yang meninggal Mei 2015 silam.
Editor: Wahid Nurdin
Yanti menjelaskan, prosedur yang ada kalau pasien meninggal kartu dipegang rumah sakit. Lalu pihak rumah sakit melaporkan ke BPJS di rumah sakit.
Namun, hal itu tidak dilakukan oleh staff rumah sakit yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Brayan tersebut.
Saat ditanya Jefry jika tagihan tersebut tidak diputihkan, apakah rumah sakit akan menanggung biaya tersebut? Yanti tidak mampu memberikan jawaban yang pasti.
"Kami akan selesaikan dan konfirmasi kesana pas bapak di sana. Kalau nanti ada masalah telpon aja biar kita cari solusinya. Kita berdoa saja diputihkan," katanya.
Kekesalan Jefry pun memuncak karena Yanti enggan ketika diminta untuk ikut mendatangi BPJS bersama-sama.
Mereka tidak bersedia dengan dalih semua pegawai sibuk. Mereka hanya menyatakan tagihan itu pasti diputihkan oleh BPJS Kesehatan.
Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Regional I Sumut-Aceh Ismed ketika dihubungi menyatakan tagihan itu harus dibayarkan.
"Kita cek dulu nomor NIK-nya, kita lihat jumlah tagihannya. Tapi tagihan itu harus tetap dibayar," katanya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.