Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Parkiran Warung Makan

Ketiganya ditangkap di tempat parkir warung makan Robyong Pantai Indah, Kecamatan Sluke, Rembang pada Sabtu (1/10/2016) lalu

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Parkiran Warung Makan
Dok Polres Rembang
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku berinisial MR (29) warga Sluke Kabupaten Rembang, TS (35) warga Lasem, Rembang dan D (44) warga asli Lamongan Jawa Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu.

Mereka adalah MR (29) warga Sluke Kabupaten Rembang, TS (35) warga Lasem, Rembang dan D (44) warga asli Lamongan Jawa Timur.

Ketiganya ditangkap di tempat parkir warung makan Robyong Pantai Indah, Kecamatan Sluke, Rembang pada Sabtu (1/10/2016) lalu.

Kapolres Rembang, AKBP Sugiarto, mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Ketiga pelaku yang berada di lokasi langsung ditangkap. Saat dilakukan pemeriksaan didapati beberapa barang bukti berupa tiga paket kecil sabu seberat satu gram, uang tunai Rp 300 ribu, alat hisap, handphone,  beberapa plastik kecil pembungkus sabu, serta dua kendaraan truk milik dua orang pelaku.

"Kami tangkap saat mereka sedang berada di lokasi parkir rumah makan, kami dapati sabu dan alat hisap serta beberapa barang bukti lain," kata Sugiarto kepada Tribun Jateng, Sabtu (8/10/2016).

Berita Rekomendasi

Sugiarto mengeapresiasi kinerja anggotanya yang tak kenal lelah memberantas peredaran narkoba di daerah Rembang.

"Saya apresiasi atas upaya yang dilakukan anggota," katanya.

Menurut Sugiarto saat ini pihaknya masih mendalami keterangan ketiga pelaku untuk mengungkap sumber dari sabu yang diedarkan oleh ketiga pelaku.

"Sabunya dari mana kami masih dalami, para pelaku kami jerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Sugiarto.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas