Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Parkiran Warung Makan
Ketiganya ditangkap di tempat parkir warung makan Robyong Pantai Indah, Kecamatan Sluke, Rembang pada Sabtu (1/10/2016) lalu
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu.
Mereka adalah MR (29) warga Sluke Kabupaten Rembang, TS (35) warga Lasem, Rembang dan D (44) warga asli Lamongan Jawa Timur.
Ketiganya ditangkap di tempat parkir warung makan Robyong Pantai Indah, Kecamatan Sluke, Rembang pada Sabtu (1/10/2016) lalu.
Kapolres Rembang, AKBP Sugiarto, mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Ketiga pelaku yang berada di lokasi langsung ditangkap. Saat dilakukan pemeriksaan didapati beberapa barang bukti berupa tiga paket kecil sabu seberat satu gram, uang tunai Rp 300 ribu, alat hisap, handphone, beberapa plastik kecil pembungkus sabu, serta dua kendaraan truk milik dua orang pelaku.
"Kami tangkap saat mereka sedang berada di lokasi parkir rumah makan, kami dapati sabu dan alat hisap serta beberapa barang bukti lain," kata Sugiarto kepada Tribun Jateng, Sabtu (8/10/2016).
Sugiarto mengeapresiasi kinerja anggotanya yang tak kenal lelah memberantas peredaran narkoba di daerah Rembang.
"Saya apresiasi atas upaya yang dilakukan anggota," katanya.
Menurut Sugiarto saat ini pihaknya masih mendalami keterangan ketiga pelaku untuk mengungkap sumber dari sabu yang diedarkan oleh ketiga pelaku.
"Sabunya dari mana kami masih dalami, para pelaku kami jerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Sugiarto.