Cintanya Tak Direstui Keluarga, Santri Ini Tega Bunuh Pacarnya
enyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mengembangkan kasus pembunuhan oleh AR (17) terhadap Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadata (18).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS,COM, SURABAYA – Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mengembangkan kasus pembunuhan oleh AR (17) terhadap Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadata (18).
Setelah melakukan rekontruksi di lokasi kejadian dekat apartemen Puncak Kertayaya Regency, Selasa (11/10/2016), tim penyidik sudah menyiapkan pasal berlapis untuk tersangka.
Tersangka yang berasal dari Keputih, Surabaya dan tercatat sebagai santri di pondok wilayah Nganjuk itu bakal dijerat dengan pasal berlapis.
Selain pasal 338 soal pembunuhan, tersangka bakal dikenai pasal 365 ayat (3) yakni mengambil barang milik korban dan pasal 353 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Ya, sesuai hasil rekontruksi yang sudah digelar penyidik Polrestabes Surabaya menemukan fakta anyar.
Gowinda yang tercatat sebagai mahasiswi di salah satu perguruan Tinggi di Surabaya tidak hanya dibunuh biasa.
Tersangka setelah menghabisi korban, ternyata melakukan penganiayaan dan membawa kabur barang-barang milik korban.
“Ternyata tidak hanya membunuh saja, tapi ada fakta-fakta baru. Ada penganiayaan dan kelihatnya tersanga marah dan menaruh dendam ke korban.” Sebut AKBP Shinto Silitnga, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu.
Shinto menjelaskan, rupanya tersangka marah terhadap korban. Ini lantaran korban menegur tersangka karena sekolahnya tidak selesai tepat waktu. Padahal, korban ingin bisa kuliah bareng-bareng.
“Tersangka marah, karena ditegur sekolahnya DO (drop out). Ini yang membuat tersangka cepat menghabisi korban,” ucap Shinto.
Dia menerangkan, dendam tersangka kepada keluarga korban memang tinggi. Ini karena hubungan asmaranya tidak direstui orangtua korban.
Apalagi, tersangka sempat dipenjara lantaran membawa kabur korban pada 2013. “Itu penyebab awalnya,” cetus Shinto.
Setelah menggelar rekonstruksi, tim penyidik sedang menungu hasil pemeriksaan psikis tersangka yang dilakukan di Dokpol Polda Jatim. Hasil pemeriksaan itu direncakan sudah bisa keluar pada Jumat (14/10/2016).
"Kami juga akan mengirim tersangka ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) anak," kata tim penyidik yang menangani kasus ini.
Seperti diberitakan, Gowinda dibunuh AR pada Kamis (6/10/2016) lalu. Kemudian, jasad korban baru ditemukan di lahan kosong dekat apartemen Puncak Kertajaya Regency Surabaya pada Minggu (9/10/2016).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.