Dituding Rebut Suami Orang, Guru Maros Dilaporkan ke Bupati
Seorang guru dilaporkan ke Bupati Maros atas dugaan telah merebut suami orang dan membuat keluarganya berantakan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Seorang ibu rumah tangga asal Desa Moncongloe, Kabupaten Maros, mengadukan seorang guru SMP 19 Moncongloe ke Bupati Maros Hatta Rahman.
Laporan secara tertulis Kartini terhadap Suriani juga ditembuskan ke Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bawasda, Kepala BKDD dan Komisi III DPRD Maros.
Kartini menuding Suriani telah merebut suaminya, Nurdin. Sehingga bahtera rumah tangga Kartini dan Nurdin berantakan, sampai ketiga anak mereka terlantar.
"Dia sudah menikah di Kampung Birinjene, Desa Moncongloe, pada September 2O15, tanpa ada pemberitahuan dan persetujuan dari saya," kata Kartini, Kamis (13/10/2016).
Kehidupan keluarganya berantakan. Rumah yang telah dibangun bersama sudah Kartini jual. Anak pertama pasangan ini, Awaluddin, terpaksa harus berhenti kuliah di Bandung. Sementara, anak keduanya Nuraliza menganggur. Dan si bungsu Daib Sakha masih kecil dan belum sekolah.
"Kami tidak punya rumah lagi. Makanya saya tinggal di rumah orangtua di Takalar. Kehidupan saya mulai tenang saat tinggal di Takalar. Tapi, Suriani biasa meneror saya melalui telepon," imbuh dia.
Kartini mendesak Bupati Maros Hatta Rahman segera memberikan sanksi dan mencopot Suriani dari jabatannya karena telah merusak nama baik guru di Maros.
"Dengan tegas, saya meminta kepada Pak Bupati untuk memecat PNS yang merebut suami saya itu," Kartini memohon.
Menurut dia, sejak 2O14 lalu Suriani telah berselingkuh dengan suaminya. Padahal, Suriani masih memiliki suami yang sah.
Keduanya pernah tinggal di kompleks Perumahan Nusa Tamalanrea Permai yang berada di belakang BTP Makassar.
"Dia tinggal di Makassar, sementara saya dan anak-anaku hidup menderita karena suami saya Nurdin tidak mau pulang ke rumah," kata dia.
Merujuk Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, di mana pada Pasal 4 ayat 2 disebutkan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua ketiga maupun keempat.
Sementara, pada pasal 15 ayat 2 disebutkan, PNS wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2 tersebut dijatuhi disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Kabag Humas Pemkab Maros, Kamaluddin Nur.