Oknum Satpol PP dan Pegawai Bank Gelapkan Mobil Sewaan
Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus dua orang anggota sindikat penggelapan mobil sewaan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Oknum Satpol PP ditetapkan sebagia tersangka pencurian mobil sewaan. Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkusnya bersama seorang penadah, Minggu (16/10/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus dua orang anggota sindikat penggelapan mobil sewaan.
Hendra Saputra (28), oknum Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Bandar Lampung, dan Mega Suci, karyawati BRI cabang Tulangbawang, ditangkap polisi setelah menindaklanjuti laporan Mutia, pemilik jasa mobil sewaan.
"Hendra yang menggelapkan, sedangkan Mega penadah,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Deden Heksaputera, Minggu (16/10/2016).
Polisi mempertontonkan kedua pencuri dan penadah mobil sewaan di depan wartawan saat ekspose perkara di halaman Polresta Bandar Lampung.
Berita Rekomendasi