Polres Pohuwato Tahan Pelaku Pencurian Kayu di Perkebunan Sawit
Yopthan menambahkan, kepolisian akan meminta keterangan TI, yang juga warga Desa Lemito, pada Senin mendatang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO – Kepolisian Resor Pohuwato, Gorontalo, menahan dua orang yang diduga telah melakukan pencurian kayu di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan sawit, PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL).
Pencurian kayu sekitar satu kubik tersebut diduga dilakukan oleh dua warga asal Desa Lemito, Kabupaten Pohuwato, yang berinsial EP dan HM, pada Kamis (13/10/2016).
"Memang benar ada informasi penangkapan dari anggota di lapangan dan sekarang kami masih memprosesnya," ujar Kapolres Pohuwato, Ajun Komisaris Besar, Agus Sutrisno, dalam keterangannya.
Penyidik Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Polres Pohuwato, Brigadir Yopthan, menjelaskan EP dan HM ditangkap ketika sedang memotong kayu-kayu menjadi papan dan balok. “Keduanya lalu dibawa ke Polres Pohuwato,” ungkap dia.
Kepolisian sudah memeriksa EP dan HM. Berdasarkan keterangan dari keduanya, Yopthan menjelaskan EP dan HM diperintah oleh sang bos, TI, untuk mengambil kayu di kawasan perkebunan sawit. Mereka dibayar sekitar Rp 300 ribu per orang untuk memotong kayu.
“Kendati tangkap tangan, kami belum mau main tetapkan mereka berdua sebagai tersangka,” ujarnya.
Yopthan menambahkan, kepolisian akan meminta keterangan TI, yang juga warga Desa Lemito, pada Senin mendatang. Selanjutnya, kepolisian bersama Dinas Kehutanan akan meninjau lokasi pencurian pada Sabtu nanti. “Kami mencari tahu apakah benar kayu-kayu diambil dari perkebunan sawit atau tidak,” katanya.
Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan, dan Energi Provinsi Gorontalo, Husen Al Hasni, sebelumnya mengatakan wilayah Popayato merupakan kawasan yang paling marak dengan aksi pencurian kayu.
"Kegiatan illegal logging masih banyak kami jumpai di Gorontalo. Di wilayah Popayato kegiatan illegal logging ini memang yang paling besar di antara kabupaten-kabupaten lainnya di Gorontalo," ungkap Husen saat dihubungi wartawan pada Senin, 19 September 2016.
Husen menjelaskan dalam operasi tim gabungan bersama Polri dan TNI di Popayato, pihaknya kerap menangkap para pelaku illegal logging saat hendak memuat kayu-kayu ke dalam truk. Meski demikian, kata dia, hal ini tetap tak membuat para pelaku jera.
"Kadang kami mendapatkan tumpukan kayu dari hutan yang tidak jelas statusnya. Namun, sejauh ini aksi illegal logging dalam jumlah besar belum berhasil ditangkap," jelasnya.
Menurut Husen, pelaku illegal logging kini mulai merambah ke perkebunan sawit yang lahannya belum digunakan. Dia menilai, pencurian kayu di kawasan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Selain merusak hutan, pelaku juga mengancam penerimaan negara dari lokasi tersebut.
Di Kabupaten Pohuwato tercatat ada empat perusahaan sawit yang telah memiliki lahan berupa hak guna usaha (HGU). Mereka antara lain, PT SC, PT STN, PT IGL dan PT BTL. Total luas lahan dari keempat perkebunan ini mencapai 53 ribu hektare.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.