Eko dan Herman Kepergok Curi 2 Ton Kelapa Sawit Milik PT WKN
Dua orang warga tertangkap, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri saat dipergoki tengah mencuri sekitar 2 ton buah kelapa sawit.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BENGKAYANG - Dua orang warga tertangkap, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri saat dipergoki tengah mencuri sekitar 2 ton buah kelapa sawit.
Keduanya dipergoki saat mencuri di perkebunan Blok J10/11 Afdeling 2 milik PT WKN, Dusun Tridaya Makmur, Desa Sentangau Jaya, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Sabtu (15/10/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Novial A Kombo mengungkapkan kronologis penangkapan, bermula saat pihak perusahaan yang didampingi personel kepolisian melakukan patroli dan melintas di kawasan tersebut.
"Modus operandi mereka ini, pada Kamis (13/10) sekitar pukul 16.00 WIB, mereka memanen sawit terlebih dahulu, kemudian tandan sawitnya diletakkan saja ke lokasi. Pelapor merupakan karyawan PT WKN, dengan nomor laporan polisi, LP/98/B/X/2016/Kalbar/Res Bky/ SPKT," ungkapnya, Minggu (16/10/2016).
Saat melaksanakan patroli tersebut, tiga orang pelaku ini tertangkap tangan sedang melakukan pencurian buah sawit.
"Kemudian dua orang pelaku ini berhasil ditangkap, sedangkan satu tersangka bernama Somat berhasil kabur," jelasnya.
Atas kejadian ini, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 3,4 juta. Dua tersangka yang tertangkap berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk proses lebih lanjut.
"Saksinya ada sembilan, yakni Muzakir, Hamdani, Mauli Asri, David, Basid, Sterling dan tiga anggota Polri yakni Gaizka, Toni dan Riko," papar Kombo.
Dua orang tersangka yang tertangkap, yakni Eko Sulistio alias Eko (28) dan Herman (23), keduanya warga Desa Sentangau Jaya Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.
Sementara tersangka Somat, hingga kini masih terus diburu dan telah pula ditetapkan statusnya sebagai DPO.
Dari penangkapan ini, sejumlah barang bukti yang turut diamankan yakni 1 unit mobil pikap jenis Grand Max beserta kunci kontak.
"Satu lembar STCKB asli no. 0041463/KB/2011 atas nama BUI CHON (penanggung jawab), 2 unit rojok, 1 dodos serta sekitar 2 ton tandan buah kelapa sawit," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.