Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Kadis Pendidikan ini Jadi Tahanan Kejati Lampung
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, Kohar Ayub, menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, Kohar Ayub, menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ketua tim penanganan pidana khusus, Ardhyansah, mengatakan Kohar disangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku untuk perpustakaan dan alat laboratorium di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah tahun anggaran 2010.
Proyek tersebut berasal dari dana alokasi khusus dengan jumlah anggarannya mencapai Rp 11 miliar. "Kerugian negara akibat korupsi mencapai hampir Rp 10 miliar,” ujar Ardhyansah di Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (17/10/2016).
Sebagai kuasa pengguna anggaran, Kohar memerintahkan penandatanganan dokumen berkaitan dengan pembayaran, sementara proyek belum selesai 100 persen sesuai kontrak.
Kejati Lampung menangani kasus ini sejak 2010. Sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Kohar, tersangka lainnya berinisial HA yang berperan sebagai perantara yang menghubungkan pemilik proyek dengan rekanan.
Kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik sejak 2012 lalu namun pelimpahan tersangka dan barang bukti baru terlaksana hari ini.
Ini dikarenakan kedua tersangka sempat menjadi buronan dan ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang.
Pengacara Indra Cahya mengatakan kliennya, Kohar, menolak menandatangani berita acara pelimpahan berkas perkaradan penahanan.
“Kami menolak tandatangan karena jaksa tidak bisa menunjukkan alat buktinya,” ujar Indra kepada wartawan.
Ia memastikan Kohar tak terlibat dalam korupsi pengadaan buku tersebut karena bukan sebagai kuasa pengguna anggaran.
Pada 2010 silam, Bupati Lampung Tengah Mudiyanto Toyib sat itu mengeluarkan surat keputusan penunjukan kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut.
“Ini ada SK bupati yang menunjuk kuasa pengguna anggaran adalah Robenta Tarigan. Tapi kenapa Robenta ini tidak menjadi tersangka dan pihak rekanan juga tidak menjadi tersangka. Ada apa ini? Ini namanya bukan penegakan hukum tapi kekuasaan,” Indra menggerutu.
Sampai saat ini kuasa hukum Kohar tidak tahu alasan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan Kohar sebagai tersangka. Padahal selama ini jaksa tak pernah menunjukkan bukti keterlibatan Kohar.
Berbekal data-data yang dipegangnya, Indra akan melaporkan penetapan kliennya sebagai tersangka dan penahanannya secara semena-mena oleh jaksa penyidik Kejati Lampung ke Kejaksaan Agung.
Indra juga memprotes penetapan Kohar sebagai DPO. Selama ini kliennya tidak menghilang. “Ini buktinya kami mendapat surat panggilan untuk menghadap, kami langsung datang,” beber Indra.