Enam Satwa Lair dan Langka Ini Jadi Target Perburuan Ilegal
Berdasarkan data yang diperoleh Wildlife Conservation Society (WCS), selama Januari hingga September 2016, sedikitnya terdapat 72 kasus perburuan
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Trend perburuan satwa liar yang dilindungi di Indonesia kian mengkhawatirkan.
Berdasarkan data yang diperoleh Wildlife Conservation Society (WCS), selama Januari hingga September 2016, sedikitnya terdapat 72 kasus perburuan.
"Dari 72 kasus perburuan ini, 42 kasus ditangani oleh WCS. Sementara 30 lainnya bukan ditangani WCS," kata Program Manager WCS, Dwi Adhiasto, Selasa (18/10/2016).
Menurut Dwi, adapun satwa yang cendrung menjadi target perburuan ilegal diantaranya harimau, burung rangkong, trenggiling, gajah, badak dan orang utan.
Namun, kata Dwi, yang paling banyak diperdagangkan diantaranya paruh burung rangkong dan trenggiling.
"Dari beberapa kasus ini, para pelakunya sudah ada yang dihukum.
Namun, hukuman terhadap para pelaku masih dianggap ringan," ungkap Dwi.
Ia mengatakan, perburuan satwa liar ini harus dihentikan.
Kian hari, perburuan satwa liar makin mengkhawatirkan dan mengancam kepunahan hewan dilindungi.
"Kita semua patut sama-sama mengawasi perburuan liar ini. Sebab, perburuan liar ini sangat terorganisir," ungkap Dwi.(ray/tribun-medan.com)