Kurir Sabu di Surabaya Dikendalikan dari Lapas Madiun
Edy (37), asal Menganti Gresik dan Amrul (35), warga Kedung Sruko, Surabaya dijebloskan tahanan Polrestabes Surabaya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Edy (37), asal Menganti Gresik dan Amrul (35), warga Kedung Sruko, Surabaya dijebloskan tahanan Polrestabes Surabaya.
Keduanya dibekuk anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya lantaran menjual dan mengedarkan narkoba senis sabu.
Polisi awalnya menangkap Edy. Anak buah badar sabu di Lapas Madiun itu kedapatan memiliki dan mengedarkan sabu yang diambil dari sang bandar.
Dari tangan Edy, polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 20,50 gram, dua handphone, satu pipet kaca terdapat sisa sabu 1,53 gram, satu pipet kaca kosong, satu bong dari botol suplemen, dua skrop plastik dan timbangan elektrik.
Tertangkapnya dua tersangka narkoba itu, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.
“Laporan itu kami selidiki dan dalami, hasinya kami menangkap Edy di Jalan Barata Jaya. Tapi kami tdak menemukan barang bukti saat menangkap Edy," kata Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Parsetiyo, Rabu (19/10/2016).
Saat tersangka Edy diperiksa dan dilakukan penggeledahan, Edy menerima telepon dari Nyo.
Nyo merupakan seorang bandar narkoba yang menghuni Lapas Madiun.
Nyo meminta Edy mengambil barang ranjau di halte bus sekitar Kampus A Unair Surabaya.
Di tempat inilah polisi menemukan 20,50 gram sabu.
"Edy merupakan anak buah dari bandar Nyo. Selain dipakai sendiri, sabu juga diedarkan ke orang lain,” terang Anton.
Saat Edy diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tidak lama kemudian Edy menerima telepon dari pelanggannya, Amrul.
Sang pelanggan protes kualitas sabu yang baru saja dibelinya.
Selanjutnya, polisi memancing dan mempertemukan Edy dan Amrul untuk dilakukan penangkapan.
“Tersangka Amrul akhirnya ditangkap. Kami temukan 1,53 gram sabu dan barang bukti lainnya," jelas Anton.
Satreskoba Polrestabes Surabaya terus melakukan pendalaman guna menelusuri jaringan Edy yang lain, termasuk Nyo yang kini di Lapas Madiun.
Edy mengaku belum lama menjadi pengedar narkoba. Ia mengaku baru setengah bulan berkomunikasi dengan Nyo.
Edy menuturkan, dirinya sudah tiga kali mengantar sabu dari Nyo ke pelanggannya.
"Sekali mengantar, saya dapat Rp 500.000," aku Edy.
Dari catatan polisi, Edy ternyata bukan pelaku baru. Ia pernah tertangkap anggota Polda Jatim pada 2010 juga karena sabu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.