Warga Keturunan Tionghoa Kembali Somasi Sri Sultan, Ini Alasannya
Ini kali kedua Z Siput L melayangkan somasi kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Ini kali kedua Z Siput L melayangkan somasi kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Ia mendesak Sri Sultan mencabut instruksi Wakil Gubernur DIY No 8 Tahun 1975 yang sangat diskriminatif. Isinya, warga nonpribumi tak bisa memiliki sertifikat hak milik tanah di Yogyakarta.
Gara-gara instruksi tersebut Z Siput merasakan mendapat perlakuan tak adil. Hanya karena dirinya sebagai keturunan Tionghoa, saat mengurus tanah di BPN DIY langsung ditolak.
"Kami mohon agar beliau melaksanakan dan memenuhi rekomendasi Komnas HAM sebagai upaya mentaati konstitusi, yaitu dengan tidak memberlakukan dan mencabut atau menyatakan tidak berlaku surat instruksi Wagub Tahun 1975," harap Z Siput L di Kompleks Kantor Gubernur DIY Kepatihan, Kamis (20/10/2016).
Z Siput L mengaku sudah melayangkan somasi tapi tak mendapat tanggapan Sri Sultan. Kali kedua ia melayangkan somasi yang sama, didampingi aktivis Granad.
Ia menuntut keadilan didasari rekomendasi Komnas HAM yang meminta Gubernur DIY mencabut surat instruksi Wagub DIY tahun 1975 karena melanggar HAM.
Kedatangan kali kedua, Z Siput L tak dapat bertemu Sri Sultan atau Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X karena sedang tidak ada di tempat. Surat somasi akhirnya diserahkan kepada Sekretaris Gubernur.
Meski tidak bertemu langsung Gubernur DIY, Z Siput L optimistis somasinya kali kedua akan mendapat jawaban dari Sri Sultan.
"Saya masih berpikiran kalau Pak Gubernur membaca sendiri surat ini pasti dicabut. Tidak mungkin beliau membedakan WNI satu sama lain," ungkap dia.