Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Pungli Mengalir ke Kepala Jembatan Timbang Sibolangit, Jumlahnya Fantastis

Uang pungli mengalir sampai Kepala dan Wakil Kepala Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit. Tiap jam sampai Rp 15 juta.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Uang Pungli Mengalir ke Kepala Jembatan Timbang Sibolangit, Jumlahnya Fantastis
Tribun Medan/Array A Argus
Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto (baju dinas), didampingi Kasat Reskrim Kompol Fahrizal (kemeja putih), saat memperlihatkan barang bukti operasi tangkap tangan petugas Dishub Sumut yang menarik pungli di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Jumat (21/10/2016) sore. TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Unit Pelaksana Penimbang Kendaraan Bermotor Timbangan Sibolangit menjadi target operasi pemberantasan pungli Polrestabes Medan.

Tidak hanya Kepala UUPKB, wakilnya juga akan dipanggil guna dimintai keterangan terkait pungli di jembatan timbang di Sibolangit.

"Sampai saat ini, dari keterangan para tersangka, setoran sampai ke Kepala Timbangan dan Wakil Kepala Timbangan," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto.

"Untuk kedua pejabat ini masih dalam penyelidikan dan akan kami panggil," imbuh Mardiaz didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fahrizal, Jumat (21/10/2016) sore.

Petugas Dishub Sumut yang diamankan di antaranya Edison Purba (54), warga Jalan Bunga Ester, Gang Nusa Indah No21 A, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Medan Selayang; Parlindungan Harahap (56), warga Jalan Makmur Dusun V Dahlia, Desa Sambirejo, Percut Seituan; dan Hasan Basri Lubis (48), warga Jala nBrigjend Katamso No26 Medan.

"ungli di jembatan timbang sudah lama berlangsung. Tiap bulannya, jika dalam sehari saja bisa mendapat uang Rp15 juta, maka satu bulan bisa mengumpulkan Rp 350 juta hingga Rp 400 juta," ungkap Mardiaz.

BERITA TERKAIT

Mantan Kapolres Nias ini mengimbau pimpinan instansi pemerintahan menjalankan intruksi Presiden RI terkait pemberantasan pungli. Jangan sampai, pungli terus dilakukan terhadap masyarakat.

"Mereka yang kami amankan ini dikenakan pasal Pasal 12 huruf E terkait tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya itu 12 tahun penjara," ungkap Mardiaz.

Tiap Jam Rp 15 Juta

Menurut Mardiaz berdasar keterangan tiga pelaku Dishub Sumut, mereka bekerja dalam tiga shift. "Tiap jamnya, para pelaku mendapat keuntungan Rp 5 juta hingga Rp 15 juta," ujar dia.

Penangkapan para pelaku berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat terkait maraknya pungli di jembatan timbang.

"Dalam laporannya, masyarakat menyebut oknum Dishub kerap mengutip uang kepada sejumlah sopir truk," lanjut Mardiaz.

Satreskrim Polrestabes Medan kemudian menyelidiki informasi tersebut. Saat petugas turun ke lapangan kebetulan ketiga oknum tadi tengah mengutip uang dari sopir truk.

"Mereka kami amankan tepat saat melakukan pungli. Ada barang bukti uang tunai yang kami temukan di kantor Unit Pelaksana Penimbang Kendaraan Bermotor (UPPKB)," kata Mardiaz.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas