Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sita Uang Rp 1,2 M di Kampung Dalam, Polresta Pekanbaru Dipraperadilankan

Penggeledahan dan penyitaan uang Rp 1,2 miliar oleh Polresta Pekanbaru di salah satu rumah di Kampung Dalam beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sita Uang Rp 1,2 M di Kampung Dalam, Polresta Pekanbaru Dipraperadilankan
TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT
Penggeledahan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru di perumahan Kampung Dalam, Pekanbaru, Selasa (27/9/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Penggeledahan dan penyitaan uang Rp 1,2 miliar oleh Polresta Pekanbaru di salah satu rumah di Kampung Dalam beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Atas tindakan tersebut Polresta Pekanbaru dipraperadilankan.

Sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/10/2016) siang.

Pihak penggugat dari tim Advokasi Kebenaran Hukum dalam pembacaan gugatannya mempertanyakan cara Polresta Pekanbaru menegakkan hukum formil hukum pidananya yang tidak ditemukan di dalam KUHP.

Irwan S Tanjung mengatakan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru mengangkangi KUHP.

Salah satunya adalah izin penggeledahan dan penyitaan yang mestinya ada izin dari pengadilan.

Berita Rekomendasi

Namun personel polisi hanya menggunakan surat perintah dari Kapolresta.

"Itu kan (sprint Kapolresta) berlaku secara internal. Ada KUHP yang harus dihormati. Tidak bisa penggeledahan dan penyitaan dilakukan hanya berdasarkan sprint tersebut," ujar Irwan.

Karena itu, Polresta Pekanbaru harusnya menghormati KUHP sebagai acuan penegakan hukum.

"Jangan dengan cara-cara premanisme. Lakukan secara santun dan sesuai dengan hukum formil," paparnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Polresta Pekanbaru, Rudi Pardede mengatakan pihaknya akan profesional menanggapi gugatan tersebut.


"Besok kita akan berikan jawaban atas gugatan tersebut," ujarnya.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Sorta ini akan dilanjutkan Rabu (26/10/2016) hari ini.

Sebelum gugatan praperadilan ini masuk, Polresta Pekanbaru tengah mengupayakan memproses keberadaan uang Rp 1,2 miliar tersebut pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun ada kesulitan yang dihadapi yakni tidak adanya perkara pokok dari rencana TPPU tersebut.

Dari beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi, penyidik berupaya mendapatkan bukti konkrit bahwa uang tersebut merupakan hasil dari penjualan narkoba.

Uang Rp 1,2 miliar tersebut disita dari rumah seorang perempuan berinisial WL.

Dari rumah yang berbeda polisi juga mendapati 736 paket sabu-sabu.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat 2 September 2016 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas