Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Malang Tak Kasih Bantuan Hukum untuk Kepala BKD Penerima Suap

Bupati Malang Rendra Kresna memastikan Kepala BKD Suwandi tak bakal mendapat bantuan hukum dari Pemkab Malang usai tertangkap menerima suap.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pemkab Malang Tak Kasih Bantuan Hukum untuk Kepala BKD Penerima Suap
Surya/Sri Wahyunik
Rumah Kepala BKD Kabupaten Malang, Suwandi, di Jalan Soekarno Hatta, PTP II No 17, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Foto diambil pada Kamis (27/9/2016). SURYA/SRI WAHYUNIK 

Laporan Wartawan Surya, Sri Wahyunik

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemerintah Kabupaten Malang tak memberikan bantuan hukum kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Suwandi, yang tertangkap menerima suap.

"Ini pidana yang dilakukan personal, jadi tidak ada pendampingan hukum dari Pemkab Malang. Pakai pengacara sendiri," ujar Bupati Malang Rendra Kresna saat ditelepon Surya, Kamis (27/10/2016).

Baca: Rumah Kepala BKD Penerima Suap Bergaya Joglo, Berikut Penampakannya

Pemkab Malang akan kooperatif dengan penyidik Polres Malang Kota jika membutuhkan data dan dokumen terkait penangkapan Suwandi dalam kasus pungutan liar tersebut.

"Kami akan kooperatif dan siap membantu jika polisi membutuhkan data terkait itu," ia bersungguh-sungguh dengan ucapannya itu.

Baca: Mau Pindah Tugas, Guru Suap Kepala BPD Kabupaten Malang

BERITA REKOMENDASI

Rendra yang dua hari terakhir berada di Bandung, memutuskan pulang pada Kamis (27/10/2016) sore, untuk memberi penjelasan tentang pungli kepada media secara langsung.

Baca: Kepala BKD Kabupaten Malang Tertangkap Polisi Menerima Uang Pelicin

Unit Pidana khusus Polres Malang Kota menangkap Suwandi di rumahnya, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (25/10/2016) malam.

Dia diduga ia menarik pungli Rp 3 juta dari total uang Rp 18 juta untuk kepindahan seorang pegawai negeri sipil dari Kalimantan ke Kabupaten Malang.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas