Seluruh Sekolah di Kabupaten Blitar Tarik Pungutan, Begini Dalih Mereka
Ketika negara menggalakkan operasi pemberantasan pungli, seluruh sekolah di Kabupaten Blitar terang-terangan menarik pungutan dari siswa.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Didik Mashudi
SURYAMALANG.COM, BLITAR – Seluruh sekolah di Kabupaten Blitar kompak menarik pungutan liar, besarannya antara Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu per siswa.
Informasi yang dihimpun Surya, siswa sekolah dasar dikenakan pungutan Rp 100 ribu per siswa, siswa sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan dikenakan Rp 250 per orang.
Wali murid yang enggan menyebutkan namanya mengaku sempat minta tanda terima untuk pungutan tersebut. Tapi pihak sekolah tak memberikan tanda terima.
"Katanya semua SD seperti ini,” ungkap wali murid asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (27/10/2016).
Seorang kepala sekolah dasar negeri di Kesamben yang enggan menyebut namanya mengakui pungutan kepada orangtua siswa.
Ia membantah ada unsur paksaan dalam pungutan tersebut. Menurut dia pungutan tersebut tidak liar karena berdasar kesepakatan antara wali murid dengann komite sekolah.
Hasil pungutan digunakan untuk kepentingan sekolah, seperti membangun pagar dan toliet sekolah. Pihak sekolah sengaja menarik pungutan karena bantuan pemerintah seret.
"Bila pungutan itu jadi permasalahan, kami siap mengembalikannya,” beber kepala sekolah itu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Totok Subihandono, mengakui dugaan pungli tersebut. Ia sudah mengintruksikan seluruh kepala sekolah mengembalikan uang pungutan kepada siswa.
“Bila tidak dikembalikan dan ada masalah di kemudian hari, risiko tanggung sendiri,” Totok bersungguh-sungguh dengan ucapannya.