Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

16 ABK Kamboja yang Tertangkap di Perairan Kepulauan Anambas Segera Dideportasi

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Tanjungpinang menerima sebanyak 16 orang anak buah kapal (ABK) nelayan asing.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 16 ABK Kamboja yang Tertangkap di Perairan Kepulauan Anambas Segera Dideportasi
Tribun Batam/Wafa
Sebanyak 16 orang anak buah kapal (ABK) nelayan asing asal Kamboja tiba Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Tanjungpinang, Kamis (27/10/2016) sore. TRIBUN BATAM/WAFA 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Tanjungpinang menerima sebanyak 16 orang anak buah kapal (ABK) nelayan asing, Kamis (27/10/2016) sore.

Mereka adalah warga Kamboja yang terkena kasus illegal fishing di Anambas.

Sebelumnya mereka ditangkap Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) daerah setempat.

Kepala Kantor Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang Hamzah mengatakan penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi.

Selanjutnya, ABK akan diproses untuk deportasi.

"Tiga orang lainnya nakhoda menjalani proses hukum dan dua ABK menjadi saksi. Yang 16 ini dinyatakan boleh dikembalikan ke negara asalnya," kata Hamzah ditemui di Rudenim sore kemarin.

Proses selanjutnya setelah mereka berada di Rudenim, pihaknya akan berkoordinasi dengan kedutaan mengenai jadwal pemulangan.

Berita Rekomendasi

Saat ini pihaknya langsung membuatkan dokumen agar segera mungkin mereka dapat dideportasi.

Hamzah menjelaskan, sebelum dilimpahkan ke Rudenim Tanjungpinang, totalnya ada 19 warga negara asing (WNA), 18 warga negara kamboja dan 1 negara Thailand.

Satu WN Thailand tersebut merupakan nakhoda dan telah ditahan Kantor imigrasi Tarempa sejak bulan Juli lalu.

"16 orang yang akan dideportasi hanya ABK yang dinyatakan tidak bersalah, karena tersangka dalam kasus ini adalah nakhoda kapal, dua orang ABK dijadikan saksi. Saat ini masih dilakukan penuntutan di Kejaksaan Ranai untuk diproses secara hukum," kata dia.

Ia menjelaskan Rudenim sebenarnya hanya penempatan sebelum dipulangkan bukan tempat penahanan.


Sebelumnya, para ABK itu ditangkap dari kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia dengan lambung kapal KM JHF 6901 T berbobot GT. 96,67, Sabtu (22/8/2016) pekan lalu.

Mereka diamankan saat mencuri ikan di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Mereka ditangkap oleh petugas Kapal Patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Hiu Macan 002 di posisi 04'00. LU-104'51.130'BT.

Dari dalam kapal, ditemukan sekitar 1.250 kg ikan campur. Kapal kemudian digiring ke markas Satuan Kerja PSDKP Anambas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas