Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Dahlan Iskan Tuding Jaksa Penyidik Gegabah, Begini Alasannya

Pengacara Pieter Talaway menilai jaksa penyidik gegabah begitu cepat menetapkan dan menahan Dahlan Iskan sebagai tersangka di Rutan Medaeng.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengacara Dahlan Iskan Tuding Jaksa Penyidik Gegabah, Begini Alasannya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, keluar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Kamis (27/10/2016) malam. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penetapan tersangka dan penahanan Dahlan Iskan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dinilai buruk oleh Pieter Talaway.

Kuasa hukum Dahlan Iskan menilai jaksa penyidik terburu-buru menahan Dahlan. Ia beralasan alat bukti yang dikantongi penyidik bukan primer melainkan sekunder.

Penetapan mantan Menteri BUMN ini sebagai tersangka sudah menjadi target sehingga harus saat itu juga Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Klien kami diperiksa sebagai saksi, kenapa tiba-tiba menjadi tersangka dan ditahan?" Pieter berseloroh pada Jumat (28/10/2016).

Atas status yang disangkakan kepada Dahlan, Pieter akan melakukan upaya hukum. Karena bukti yang dikantongi penyidik masih belum valid.

"Upaya hukum itu bisa berupa praperadilan. Bukti primer di antaranya hasil audit BPKP," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, Dahlan harus berobat rutin ke luar negeri setelah transplantasi hati beberapa waktu lalu. Selama ini ia harus memeriksakan kesehatan rutin ke luar negeri.

Dalam kondisi seperti itu, posisi Dahlan cukup rentan karena kondisi Rutan Medaeng kurang steril.

"Pak Dahlan memeriksakan kesehatan sebulan sekali di Amerika Serikat atau di Tiongkok. Seharusnya kejaksaan tidak menahan dengan unsur kemanusiaan," jelas dia.

Dari kondisi yang ada, pihaknya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Kami akan mengupayakan penangguhan penahanan," tandas dia.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas