Pengacara Dahlan Iskan Tuding Jaksa Penyidik Gegabah, Begini Alasannya
Pengacara Pieter Talaway menilai jaksa penyidik gegabah begitu cepat menetapkan dan menahan Dahlan Iskan sebagai tersangka di Rutan Medaeng.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penetapan tersangka dan penahanan Dahlan Iskan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dinilai buruk oleh Pieter Talaway.
Kuasa hukum Dahlan Iskan menilai jaksa penyidik terburu-buru menahan Dahlan. Ia beralasan alat bukti yang dikantongi penyidik bukan primer melainkan sekunder.
Penetapan mantan Menteri BUMN ini sebagai tersangka sudah menjadi target sehingga harus saat itu juga Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Klien kami diperiksa sebagai saksi, kenapa tiba-tiba menjadi tersangka dan ditahan?" Pieter berseloroh pada Jumat (28/10/2016).
Atas status yang disangkakan kepada Dahlan, Pieter akan melakukan upaya hukum. Karena bukti yang dikantongi penyidik masih belum valid.
"Upaya hukum itu bisa berupa praperadilan. Bukti primer di antaranya hasil audit BPKP," jelas dia.
Menurut dia, Dahlan harus berobat rutin ke luar negeri setelah transplantasi hati beberapa waktu lalu. Selama ini ia harus memeriksakan kesehatan rutin ke luar negeri.
Dalam kondisi seperti itu, posisi Dahlan cukup rentan karena kondisi Rutan Medaeng kurang steril.
"Pak Dahlan memeriksakan kesehatan sebulan sekali di Amerika Serikat atau di Tiongkok. Seharusnya kejaksaan tidak menahan dengan unsur kemanusiaan," jelas dia.
Dari kondisi yang ada, pihaknya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Kami akan mengupayakan penangguhan penahanan," tandas dia.