Menggelar Pesta Sabu di Kamar Hotel, Pengacara Dimas Kanjeng Ditangkap Polisi
Tersangka Andi ditangkap usai mendampingi pemeriksaan beberapa sultan di Ditreskrimum Polda Jatim terkait laporan dugaan penipuan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Andi Faisal SH dan adiknya ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel ternama di pusat kota.
Tersangka Andi ditangkap saat menggelar pesta sabu-sabu di sebuah kamar hotel.
Tersangka Andi ditangkap usai mendampingi pemeriksaan beberapa sultan di Ditreskrimum Polda Jatim terkait laporan dugaan penipuan, Kamis (27/10/2016).
Begitu balik ke hotel di pusat kota, Andi langsung menggelar pesta sabu bersama adiknya di kamar yang disewa.
Polisi menggerebek kamar hotel setelah menerima informasi jika di kamar yang dihuni tersangka ada pesta sabu-sabu.
"Memang benar dia ditangkap," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Donny Adityawarman, Sabtu (29/10/2016).
Berapa jumlah barang buktinya? Mantan Kanit Narkoba saat masih Polwiltabes Surabaya itu enggan menjelaskan secara rinci.
"Tunggu, ini masih dikembangkan dan Senin (31/10/2016) sajalah sekalian dirilis," katanya kepada Surya (Trribunnews.com Network).
Informasi yang diperoleh, Andi saat itu datang ke Surabaya untuk mendampingi pemeriksaan sultan di Polda Jatim.
Ia diantar seorang sopir dan adiknya yang belum diketahui identitasnya.
Informasinya, sopir yang mengantar ikut menikmati sabu tapi saat penggerebekan berlangsung, sopir sedang keluar dan di dalam hanya ada Andi dan adiknya yang tengah menikmati barang haram itu.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan kaki tangannya, bakal menetapkan beberapa tersangka baru.
Beberapa sultan agung dan sultan yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi tersangka.
Karena peran sultan atau sultan agung adalah mengumpulkan uang dari masyarakat atau koordinator yang notabene sebagai uang mahar kemudian disetor ke padepokan.