Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menggelar Pesta Sabu di Kamar Hotel, Pengacara Dimas Kanjeng Ditangkap Polisi

Tersangka Andi ditangkap usai mendampingi pemeriksaan beberapa sultan di Ditreskrimum Polda Jatim terkait laporan dugaan penipuan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menggelar Pesta Sabu di Kamar Hotel, Pengacara Dimas Kanjeng Ditangkap Polisi
Surya/Anas Miftakhutadin
Andi Faisal SH (orangnya memakai jas hitam) selaku pengacara Dimas Kanjeng. SURYA/ANAS MIFTAkHUTADIN 

Informasi yang diperoleh, salah satu sultan agung yang sudah ditahan adalah Suryono (48), warga Jalan Pahlawan, Desa Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Tersangka yang memiliki nomor KTS 009/0031/10 itu ditahan penyidik sejak, Jumat (28/10/2016) malam.

Keterlibatan tersangka dalam kasus ini atas perannya yakni mengumpulkan uang dari masyarakat atau koordinator.

Kabar yang berkembang, jumlah tersangka akan terus berkembang dan lebih dari dua orang.

Beberapa korban yang sudah diperiksa penyidik mulai dari Makassar, Kudus, Jateng, Ponorogo, Jember, Surabaya dan lainnya itu melalui beberapa sultan. Sementara, Taat Pribadi adalah tersangka tunggal.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Yuwono, menjelaskan penyidik terus bekerja untuk memeriksa dan menggali informasi dari korban.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, dimungkinkan ada tersangka baru," katanya, Sabtu (29/10/2016).

Berita Rekomendasi

Berapa jumlah tersangka yang akan ditetapkan?” tanya Surya.

"Tunggu saja nanti. Kalau ada tersangka baru pasti akan kami rilis. Apalagi kasus ini menjadi perhatian masyarakat," tandasnya.

Dalam penanganan kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang, tim penyidik masih menganalis dari temuan berbagai barang bukti yang telah disita.

Penyidik juga menganalisa keterangan korban dan saksi yang sudah dimintai keterangan.

"Dari analisa dan gelar perkara yang kami lakukan akan muncul ketahuan, peran dari masing-masing sultan atau sultan agung," jelasnya.

Kasus yang menghebohkan masyarakat itu, kata perwira dengan pangkat tiga melati di pundak, telah ada delapan pelapor di Polda Jatim.

Yang paling banyak mengalami kerugian adalah korban Hj Najmiah asal Makassar yang dilaporkan oleh anaknya, M Najmur sekitar Rp 200 miliar, Muhammad Ali dari Kudus, Jateng atau mantan penasihat hukum padepokan sebesar Rp 35 miliar.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas