Pengunjung Sidang Selipkan Sabu ke Nasi Bungkus untuk Terdakwa Wahyu
Seorang pengunjung ketahuan menyelundupkan sabu ke dalam nasi bungkus untuk tahanan sebelum sidang. Sempat dikejar tapi menghilang.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang pengunjung lolos saat selundupkan sabu ke dalam sel terdakwa selagi menunggu waktu sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
Polisi sempat mengejar pelaku namun berhasil melarikan diri dan menghilang dari lingkungan Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (31/10/2016).
Menurut informasi yang dihimpun Tribun Jateng, pelaku berusaha menyelundupkan sabu dua gram. Sabu itu dimasukkan ke dalam nasi bungkus.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi, mengatakan pelaku datang untuk memberikan nasi bungkus kepada Wahyu, tahanan yang menunggu giliran sidang.
Petugas yang menjaga tahanan lalu memeriksa nasi bungkus itu. Saat mengecek nasi bungkus, petugas melihat pelaku langsung melarikan diri.
"Waktu dicek, pelaku melarikan diri. Sempat dikejar tapi menghilang. Modusnya dimasukkan ke dalam nasi bungkus, total dua gram," sambung Hanafi.
Petugas kejaksaan dan kepolisian lalu mengecek tahanan bernama Wahyu. "Entah kebetulan, tiga tahanan yang menunggu sidang bernama Wahyu. Ketiganya juga kasus narkoba," kata dia.
Polisi masih mendalami temuan sabu yang diselipkan di dalam nasi bungkus tersebut termasuk siapa pria pengantar nasi bungkus yang melarikan diri itu.
"Tiga tahanan yang namanya Wahyu, semuanya kasus narkoba dan ketiganya tidak mengaku. Tapi kami akan mendalami ini," ia menegaskan.