Merasa Tanahnya Dirampas, Ratusan Warga Takalar Demo di Kejati Sulselbar
Ratusan warga asal Kabupaten Takalar yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -Ratusan warga asal Kabupaten Takalar yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa (1/11/2016).
Kedatangan warga tersebut untuk melaporkan dugaan perampasan tanah terhadap warga di empat desa, di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Koordinator aksi, Muhammad Kasim mengatakan, ia bersama warga meminta kejelasan terhadap lahan seluas 3.806,25 hektar di empat desa itu yang diklaim milik negara.
"Lahan itu diklaim milik negara berdasarkan SK Gubernur Sulsel. Padahal, lahan di kempat desa itu, yang dua di antaranya adalah Desa Laikang dan Desa Punaga adalah milik warga," kata dia.
Keluhan warga ini sendiri mencuat setelah kasus korupsi pejualan lahan negara untuk pencadangan transmigrasi di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang bergulir di Kejati Sulselbar.
Kasus itu sendiri diketahui telah menyeret tiga tersangka, mulai camat hingga sekretaris desa, bahkan, Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin pun disebut terlibat dalam kasus ini.
Kasim mengatakan ingin memperjelas keresahan warga dengan adanya SK Gubernur tentang pencadangan kawasan transmigrasi seluas 3806,25 Hektar.
"SK itu terbit tahun 2007 dan tidak pernah dilihat oleh pemerintah desa sampai adanya kasus yang terkait dengan penjualan tanah negara baru-baru ini,” ungkap Kasim.
Ia melanjutkan, masyarakat Desa Laikang dan Desa Punaga memiliki sertifikat tanah yang diklaim milik negara itu.
Dari 3800 hektar itu, seluruh Desa Laikang dan Punaga secara keseluruhan masuk dalam lahan yang diklaim oleh negara itu. (*)