Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pengadaan Gearbox PTPN IX Ditahan di Kejari Solo

Penangkapan terpaksa dilakukan karena tersangka RT (55) dianggap tidak kooperatif ketika dipanggil untuk melanjutkan proses hukum.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto

TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menangkap paksa tersangka kasus pengadaan gearbox Pabrik Gula (PG) Gondang Baru Klaten, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX.

Penangkapan terpaksa dilakukan karena tersangka RT (55) dianggap tidak kooperatif ketika dipanggil untuk melanjutkan proses hukum.

RT ditangkap di Surabaya pada Senin (31/10/2016) malam. Saat ini tersangka masih ditahan di Kejari Surakarta.

Rencananya hari ini juga dia akan dipindahkan ke Rutan Kelas I Surakarta.

“Ini kita limpahkan dari penyidik ke penuntut umum, nanti kita tunjuk jaksa untuk kita teliti dulu tersangkanya,” ujarnya.

“Nanti kita titipkan ke rutan sampai nanti sidang, kita pindahkan ke Semarang,” imbuhnya. (*)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas