Tersangka Pengadaan Gearbox PTPN IX Ditahan di Kejari Solo
Penangkapan terpaksa dilakukan karena tersangka RT (55) dianggap tidak kooperatif ketika dipanggil untuk melanjutkan proses hukum.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto
TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menangkap paksa tersangka kasus pengadaan gearbox Pabrik Gula (PG) Gondang Baru Klaten, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX.
Penangkapan terpaksa dilakukan karena tersangka RT (55) dianggap tidak kooperatif ketika dipanggil untuk melanjutkan proses hukum.
RT ditangkap di Surabaya pada Senin (31/10/2016) malam. Saat ini tersangka masih ditahan di Kejari Surakarta.
Rencananya hari ini juga dia akan dipindahkan ke Rutan Kelas I Surakarta.
“Ini kita limpahkan dari penyidik ke penuntut umum, nanti kita tunjuk jaksa untuk kita teliti dulu tersangkanya,” ujarnya.
“Nanti kita titipkan ke rutan sampai nanti sidang, kita pindahkan ke Semarang,” imbuhnya. (*)