Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Tanggamus Diperiksa KPK Selama 7 Jam

Mengenai pertanyaan selama pemeriksaan, Yuyuk mengutarakan, Bambang ditanyakan seputar kasus gratifikasi pengesahan APBD.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Bupati Tanggamus Diperiksa KPK Selama 7 Jam
Eri Komar Sinaga
Bupati Tanggamus berdiri kedua dari kiri, Bambang Kurniawan tiba di KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan di gedung KPK, Rabu (2/11/2016).

Bambang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengesahan APBD tahun anggaran 2016.

Bambang menjalani pemeriksaan di KPK selama tujuh jam.

“Bambang diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan whatsapp, Rabu malam.

Menurut dia, Bambang diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Mengenai pertanyaan selama pemeriksaan, Yuyuk mengutarakan, Bambang ditanyakan seputar kasus gratifikasi pengesahan APBD.

Berita Rekomendasi

Namun Yuyuk tidak mau membeberkan secara rinci pertanyaan apa saja yang dilontarkan penyidik kepada Bambang.

“Pertanyaan apa itu kewenangan penyidik,” ucap dia. Pada pemeriksaan kali ini, Yuyuk mengutarakan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Bambang.  

Rencananya KPK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Bambang sebagai tersangka. Namun Yuyuk mengaku belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Bambang. 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas