Bupati Tanggamus Diperiksa KPK Selama 7 Jam
Mengenai pertanyaan selama pemeriksaan, Yuyuk mengutarakan, Bambang ditanyakan seputar kasus gratifikasi pengesahan APBD.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan di gedung KPK, Rabu (2/11/2016).
Bambang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengesahan APBD tahun anggaran 2016.
Bambang menjalani pemeriksaan di KPK selama tujuh jam.
“Bambang diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan whatsapp, Rabu malam.
Menurut dia, Bambang diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Mengenai pertanyaan selama pemeriksaan, Yuyuk mengutarakan, Bambang ditanyakan seputar kasus gratifikasi pengesahan APBD.
Namun Yuyuk tidak mau membeberkan secara rinci pertanyaan apa saja yang dilontarkan penyidik kepada Bambang.
“Pertanyaan apa itu kewenangan penyidik,” ucap dia. Pada pemeriksaan kali ini, Yuyuk mengutarakan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Bambang.
Rencananya KPK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Bambang sebagai tersangka. Namun Yuyuk mengaku belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Bambang.