Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tidak Cukup dari Kepolisian
Dir Reskrimsus, Kombes Pol Wawan Munawar menegaskan, perlu upaya bersama seluruh pihak dalam memberantas tindak korupsi.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Dir Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Wawan Munawar menegaskan, perlu upaya bersama seluruh pihak dalam memberantas tindak korupsi.
Karena korupsi tentunya menggerogoti perekonomian negara, karena yang dirugikan adalah keuangan negara tersebut.
"Oleh sebab itu perlu pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh semua pihak, bukan hanya dari kami saja sebagai penegak hukum, baik dari KPK, Kejaksaan atau Kepolisian, harus semua perlu melakukan pencegahan dan pemberantasan secara bersama-sama," ujar Kombes Pol Wawan Munawar mewakili Kapolda Kalbar di ruang Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Jend A Yani, Rabu (2/11/2016).
Saat itu sedang digelar pertemuan dengan Wakil Ketua KPK, Gubernur Kalbar, Ketua DPRD Kalbar, Dir Reskrimsus, Kajati serta Kepala SKPD atau instansi vertikal provinsi, pimpinan BUMN/ BUMD, Bupati dan Wali Kota, Kadis Pendidikan dan Inspektur Kabupaten/Kota serta perwakilan sekolah dan guru.
Menurut Kombes Wawan, dasar dari kewenangan Polri dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, pertama adalah KUHAP.
Kemudian Undang-undang (UU) No 2 tahun 2002, UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
"Selanjutnya Peraturan Presiden (PP) No 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi," jelasnya.
Upaya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, jika dilihat dari beberapa perkara atau kasus, maka harus diketahui pula jumlah karakteristik dari korupsi tersebut.
"Pihak mana saja yang terlibat, karena biasanya satu perkara korupsi, tidak hanya satu saja, bisa dua atau tiga tersangkanya," kata dia.
Wawan memaparkan ada sejumlah upaya Polda Kalbar dalam pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Misalkan dalam bentuk Represif, penerapan penegakkan hukum berdasarkan Laporan Polisi (LP), pada tahun 2013 sebanyak 24, meningkat pada tahun 2014 sebanyak 48, tahun 2015 sebanyak 66, dan tahun 2016 sebanyak 51.
"Penyelesaian Perkara, 21 (2013), 46 (2014), 40 (2015), 18 (2016). Dan Dalam Tahap Proses, sebanyak 4 (2013), 2 (2014), 26 (2015), dan tahun 2016 ini, sampai bulan Oktober kami telah menangani Laporan Polisi sebanyak 51, penyelesaian perkara masih 18 dan masih tersisa masih dalam proses sebanyak 40 (2016)," paparnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Warih Sadono menjelaskan, pengertian integritas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah mutu, sifat, keadaan menggambarkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan memancarkan kewibaan dan kejujuran.
"Sedangkan menurut menurut Henry Cloud, ketika berbicara integritas, maka kita tidak akan lepas dari upaya menjadi orang yang utuh dan terpadu dalam setiap bagian diri yang berlainan, yang bekerja dengan baik dan menjalankan tugasnya sesuai dengan apa yang telah dirancang sebelumnya," jelasnya.
Kemudian, Warih juga memaparkan pengertian integritas dari Ippho Santoso, yang mengatakan integritas sering diartikan sebagai menyatunya pikiran, perkataan, perbuatan untuk melahirkan reputasi dan kepercayaan.
Sementara Andreas Harefa menyebutkan ada 3 kunci mengenai integritas, yakni menunjukkan kejujuran, komitmen, mengerjakan sesuatu dengan konsisten.
"Sembilan nilai-nilai integritas jika disaring maka hampir sama dengan sembilan nilai-nilai antikorupsi, yakni Kejujuran, Kepedulian, Kemandirian, Kedisiplinan, Tanggungjawab, Kerja keras, Sederhana, Keberanian, Keadilan. Kalau kita sudah mengamalkan nilai-nilai integritas ini, insyaallah tidak akan masuk dalam perangkap korupsi," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.