Terdakwa Pembunuh Pengikut Dimas Kanjeng Terancam Hukuman Mati
Para kaki tangan Dimas Kanjeng yang terlibat pembunuhan dua mantan pengikutnya terancam hukuman mati.
Editor: Y Gustaman
Surya/Galih Lintartika
Para terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan dua pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani dan Ismail Hidayah, didakwa pasal pembunuhan berencana. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (3/11/2016). SURYA/GALIH LINTARTIKA
"Klien saya banyak yang menyangkal atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Intinya, kami akan menyiapkan pembelaan dalam sidang lanjutan nanti," ungkap Bambang
Bambang enggan membocorkan detail materi yang akan dituangkan ke dalam eksepsi pekan depan. Ia berdalih pihaknya akan menyusun materi itu dalam waktu seminggu ini.
"Kami akan susun dulu, yang jelas saya punya keyakinan kalau klien saya ini tidak seperti apa yang didakwakan jaksa tadi. Tunggu saja Minggu depan saat kami membacakan eksepsi," ujar dia.