Kapolda Bali Pastikan Tak Gunakan Pasal SARA dalam Kasus Aridus Jiro
Kapolda Bali Irjen Sugeng Priyanto menegaskan tak pernah menarik kasus pemerhati budaya Bali, I Made Sudira alias Aridus Jiro, ke dalam isu SARA.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Kasus Aridus Jiro, Kapolda Bali Tegaskan Tidak Akan Seret ke Issue SARA, Direskrimsus Tambah Pasal Soal SARA
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kapolda Bali Irjen Sugeng Priyanto menegaskan tak pernah menarik kasus pemerhati budaya Bali, I Made Sudira alias Aridus Jiro, ke dalam isu SARA.
Menurut dia kasus ini tidak mungkin dapat dikenakan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik, karena antara pelapor dan terlapor merupakan satu keyakinan.
Hal berbeda ditunjukkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali yang menyertakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE menyangkut mengenai SARA.
"Tidak mungkin saya membawa-bawa ke isu SARA. Saya tegaskan tidak bisa diberikan pasal menyangkut isu SARA. Itu tidak akan mungkin," tegas Sugeng kepada Tribun Bali melalui sambungan telepon, Jumat (4/11/2016).
Ia belum tahu jika penyidik Ditreskrimsus menyertakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dalam kasus Aridus Jiro. Sekali pun ada penambahan pasal tersebut hak preogratif penyidik.
Baca: Kuasa Hukum Made Sudira Harapkan Ada Upaya Damai dengan Gubernur Bali
Sekali lagi Sugeng menegaskan dalam kasus ini tak menggunakan pasal yang menyeret terlapor dalam isu SARA. Pasal yang disertakan hanya bertalian dengan ujaran kebencian saja.
"Saya juga belum tahu kalau ada penambahan pasalnya," jelas dia.
Dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE menyebut: "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Di bagian lain, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Kennedy menyatakan sudah menetapkan Aridus Jiro sebagai tersangka sejak 3 November 2016. Ia dijerat pasal tambahan yakni Pasal 28 ayat 2. Sebelumnya penyidik lebih dulu menyertakan Pasal dari 27 ayat 3 KUHP.
Penyidik sudah memeriksa pelapor Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Pelapor dalam kasus ini adalah Kepala Biro Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra.
"Ya nanti mana pasal yang memenuhi unsur yang bisa dikenakan pada tersangka," kata Kennedy.
Sekelomopok elemen masyarakat Bali bereaksi keras dengan penetapan Aridus sebagai tersangka. Karena sudah mencederai kebebasan berekspresi, apalagi menyangkut SARA.