Panwaslu Pekanbaru Menangkan Gugatan Pasangan Destrayani-Said Usman
"Memerintahkan kepada KPU Kota Pekanbaru untuk segera melaksanakan putusan ini," kata Ketua Panwas Pekanbaru Indra Khalid Nasution.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Destrayni Bibra dan Said Usman Abdulah bisa bernafas lega setelah Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kota Pekanbaru mengabulkan sebahagian permohonan terkait gugatan sengketa administarasi persyaratan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
Pada sidang pembacaan putusan yang digelar di Kantor Sekretariat Panwas Kota Pekanbaru pada Sabtu (5/11/2016), menyatakan bahwa pasangan yang diusung partai PDI Perjuangan dan PPP itu berhak menjadi pesrta pada Pilkada Pekanbaru tahun 2017.
Melalui keputusan itu, Panwas juga menyatakan mencabut surat keputusan (SK) KPU Pekanbaru No 59/kpts/KPU-Kota-004.435265/X/2016 tentang penetapan pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang telah memenuhi persyaratan sebagai calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru.
"Memerintahkan kepada KPU Kota Pekanbaru untuk segera melaksanakan putusan ini," kata Ketua Panwas Pekanbaru Indra Khalid Nasution membacakan putusannya hari itu.
Destrayni dan Said Usman beserta sejumlah simpatisan partai PDIP dan PPP yang hadir saat itu langsung bersorak kegirangan mendengar putusan Panwas Kota Pekanbaru tersebut.
Sebelumnya, KPU Kota Pekanbaru menyatakan pasangan Destrayani Bibra dan Said Usman dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat sebagai calon walikota dan wakil walikota.
Alasannya, salah satu calon yakni Said Usman tidak lolos kesehatam karena ditemukan adanya gangguan kesehatan berupa distabilitas, yang memiliki risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai walikota/wakil walikota.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya mengatakan pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait keputusan itu.
"Nanti kita terima dulu dasar keputusan dari Panwaslu dan akan kita bahas dalam rapat pleno di KPU. Pleno akan memutuskan langkah apa yang kita lakukan," katanya.
Sementara itu, pasangan Destrayni Bibra san Said Usman bersama sejumlah simpatisan bersorak sorai menyambut putusan itu.
Destrani kepada awak media mengatakan pihaknya meminta KPU Pekanbaru segera melaksanakan putusan Panwaslu dengan menerbitkan SK yang baru terkait penetapan calon walikota.
Selanjutnya dia bersama partai pendukung akan melakukan pertemuan untuk membahas langkah-langkah yang dilakukan untuk pemenangan Pilkada 2017. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.