Napi Kendalikan Pencurian Mobil Lewat Ponsel
Petugas Polsek Tanjungkarang Barat meringkus komplotan pencurian mobil lintas provinsi. Ada dua tersangka yang ditangkap aparat kepolisian.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama a
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Barat meringkus komplotan pencurian mobil lintas provinsi. Ada dua tersangka yang ditangkap aparat kepolisian.
Sedangkan satu tersangka lainnya masih berstatus sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Way Huwi.
Dua tersangka adalah Sudarjo (28), warga Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Sumber Agung, Kemiling; dan Rosid alias Dadang (43), warga Kampung Kedu Genep Kaung, Serang, Banten. Sedangkan narapidana yang terlibat adalah Suryanto.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Ajun Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, ketiga tersangka merupakan komplotan pencurian mobil lintas provinsi.
“Selain di Lampung, mereka biasa beraksi di Pulau Jawa dan Palembang, Sumatera Selatan,” ujar dia, Senin (7/11/2016).
Harto mengutarakan, komplotan ini sudah lima kali beraksi mencuri mobil dengan sasaran mobil yang terparkir di pinggir jalan.
Menurut dia, otak dari pencurian ini adalah Suryanto, yang masih mendekam di lembaga pemasyarakatan.
“Suryanto mengendalikan pelaku lapangan menggunakan telepon seluler,” ujar Harto.
Ia mengatakan, Suryanto menyuruh Sudarjo dan Rosid untuk mencuri mobil. Salah satu korbannya adalah Rina, warga Jalan Teuku Cik Ditiro.
Ketika itu mobil pikap Rina sedang terparkir di pinggir jalan depan rumah toko. Sudarjo dan Rosid mencuri mobil pikap tersebut menggunakan obeng.
Setelah itu, kedua tersangka menjual mobil tersebut ke penadah di Gedong Tataan, Pesawaran.
Uang sebesar Rp 6 juta hasil penjualan mobil curian itu diberikan ke Suryanto yang ada di dalam lapas.
Suryanto lalu membagikan uang itu kepada dua rekannya. Harto mengatakan, mobil-mobil curian juga biasanya dijual ke penadah di Palembang, Sumatera Selatan.