Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penabrak Pramugara Qatar Airways Tertangkap Berkat Laporan Saksi Mata

Laporan saksi mata memudahkan polisi menangkap Yan Alexander, pegawai penatu yang melarikan diri usai menabrak pramugara Qatar Airways di Kuta.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penabrak Pramugara Qatar Airways Tertangkap Berkat Laporan Saksi Mata
Net
Ilustrasi jenazah. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Yan Alexander diringkus anggota Polsek Kuta, Badung, Bali. Ia kabur setelah menabrak hingga tewas warga negara Tunisia Mohamed Aziz Farhat (25).

Pelaku diringkus saat seorang saksi mata yang mengejar mengingat pelat nomor mobil yang dikemudikan Yan Alexander. Saksi mata tersebut lalu melaporkan nomor mobil pelaku ke polisi.

Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, menyatakan pelaku menggunakan mobil boks nomor polisi DK 9838 FP. Pelaku diringkus usai polisi mendatangi jenazah korban di Rumah Sakit Sanglah.

Polisi menangkap pelaku di tempat kerjanya. "Dalam penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung kami tahan," kata Sumara kepada Tribun Bali, Senin (7/11/2016).

Pelaku menabrak korban pada18 Oktober 2016 di Jalan Raya Kuta. Farhat baru saja tiba di Bali dan menginap di sebuah hotel di Legian Kuta, Badung, Bali.

"Kejadian ini terjadi sekitar pukul 05.00 Wita. Korban dalam keadaan mabuk saat keluar terakhir kali dari hotel pukul 02.26 Wita," Sumara menambahkan.

Berita Rekomendasi

Korban yang berprofesi sebagai pramugara Qatar Airways itu seharusnya kembali terbang pada 25 Oktober. Setelah beberapa waktu tidak diketahui, polisi menyelidiki keberadaan korban.

"Akhirnya ‎dalam penyelidikan diketahui korban berada di Rumah Sakit Sanglah. Korban diangkut menggunakan ambulans Rumah Sakit Graha Asih pada waktu kejadian," ungkap dia.

Akhirnya polisi mengetahui kematian korban akibat ditabrak Yan dari belakang hingga masuk ke dalam kolong mobil. Korban mengalami pendarahan di kepala dan badannya babak belur dihantam oleh mobil Yan. ‎

Penyidik menyangka pegawai penatu itu dengan pasal 359 tentang kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal dunia. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas