Amplop Bekasnya Belum Dibuang, Pegawai Dishub Tasikmalaya Tak Bisa Mengelak
Tim Satgas anti pungli Pemkab Tasikmalaya yang dibentuk beberapa waktu lalu mulai beraksi di kantor Dishub, Selasa (8/11/2016).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Tim Satgas anti pungli Pemkab Tasikmalaya yang dibentuk beberapa waktu lalu mulai beraksi di kantor Dishub, Selasa (8/11/2016).
Tim yang dipimpin Kepala Inspektorat, Iwan Saputra, menemukan praktik pungli pada pelayanan KIR.
Tim Satgas yang tiba di kantor Dishub sekitar pukul 08.00 WIB diam-diam menanyai awak angkutan umum yang sudah melakukan KIR.
Petugas mendapat pengakuan dari salah seorang awak berinisial US telah menyerahkan uang Rp 200 ribu yang dimasukkan ke dalam amplop.
Setelah mendapat informasi itu, Tim langsung sidak ke tempat KIR dan menanyakan soal amplop berisi uang Rp 200 ribu. Padahal tarif resmi KIR hanya Rp 85 ribu.
Salah seorang petugas awalnya mengelak. Namun setelah ditemukan adanya amplop bekas, dia akhirnya mengaku.
Atas temuan adanya praktek pungli ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Saputra, menyatakan, Tim Satgas akan menindaklanjuti dengan proses aturan disiplin pegawai.
Karena sudah jelas ada temuan praktik pungli, nantinya akan dikeluarkan sanksi.
"Kami pastikan akan memproses temuan pungli ini. Yang salah sudah tentu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan berdasar aturan yang berlaku,” ujar Iwan.
Pemerihati pemerintah, Evi Hilman, menyambut baik tindakan Tim Satgas terhadap pungli yang terjadi pada pengurusan KIR angkutan umum.
Dia berharap Tim terus menyasar instansi lain yang rentan dengan aksi pungli.
"Akan lebih baik lagi penyelesaiannya dilakukan menyeluruh. Seperti pada KIR, menurut saya bisa saja ada main mata antara petugas dan pemilik kendaraan."
"Artinya kendaraan yang sebenarnya bermasalah bisa lolos KIR asal memberi biaya lebih. Ini harus ditertibkan," katanya.(stf)