Dua Bule Terdakwa Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Sidang Perdana Siang Nanti
Dua bule terdakwa kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa,David James Taylor dan Sara O'Connor akan menjalani sidang perdananya Rabu siang.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua bule terdakwa kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Satlantas Polresta Denpasar atau anggota Polantas Polsek Kuta, David James Taylor dan Sara O'Connor akan menjalani sidang perdananya, Rabu (9/11/2016) siang.
Dari laman Pengadilan Negeri Denpasar, sidang kedua terdakwa akan digelar pada pukul 13.00 Wita di ruang sidang Cakra untuk terdakwa David.
Sedangkan, untuk terdakwa Sara belum diketahui di ruangan sidang mana.
Mereka berdua akan menjalani sidang perdana sesuai dengan nomor perkara 942/Pid.B/2016/PN Dps.
Majelis Hakim yang akan memimpin sidang ialah Ketua PN Denpasar Dr Yanto, didampingi Ni Made Sukereni dan Made Pasek untuk terdakwa David.
Sidang untuk Sara, akan dipimpin Majelis Hakim Made Pasek didampingi Made Sukereni dan Wayan Sukanila.
42 Luka
Diberitakan sebelumnya, Aipda Wayan Sudarsa ditemukan tergeletak bersimbah darah dan dilumuri pasir Pantai Kuta, 17 Agustus 2016 lalu.
Ia ditemukan meninggal dengan 42 luka di tubuh dan kepalanya.
Sejatinya, permasalahan ini dikarenakan adanya kesalahpahaman atas tuduhan David Taylor James dan Sara Connor.
"Dan semua ini karena salah paham. Sara dan David menuduh polisi mencuri tas Sara," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, Selasa (23/8/2016).
Menurut Hadi Purnomo, korban dan Sara sempat benar-benar seperti orang berkelahi.
Setelah itu David menolong Sara dengan memukul korban. Setelah itu, Sara menarik korban (menolong David).
Saat kejadian, Sara ditindih oleh korban lalu ditolong David. Kemudian David ditindih korban lalu ditolong Sara.
"Kemudian, korban dipukul menggunakan teropong. Dipukul menggunakan HP, dan botol bir yang pecah hingga berakibat meninggal dunia. Yang paling fatal dipukul dengan botol pecah itu," jelasnya.
Dalam hal ini, Sara ikut serta dalam pembunuhan terhadap korban.
Namun yang membunuh Aipda Wayan adalah David. Dia dikenakan Pasal 338, 170, 251 ditambah 55 dan 56.
"Mengenai motif, memang karena dompet hilang. Dan kini, kembali (pelengkap) dilakukan visum karena ada temuan-temuan baru. Satu di antaranya, seperti darah di rambut David," jelas dia. (ang)