Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dahlan Iskan Jadi Saksi Kasus Pengadaan Sawah Senilai Rp 360 Miliar

Penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa Dahlan Iskan bertalian dengan perkara pengadaan sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Dahlan Iskan Jadi Saksi Kasus Pengadaan Sawah Senilai Rp 360 Miliar
Surya/Anas Miftakhudin
Dahlan Iskan keluar dari ruangan Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kamis (10/11/2016) petang. Ia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi sawah fiktif di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN 

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa Dahlan Iskan bertalian dengan perkara pengadaan sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat.

Mantan Menteri BUMN ini diperiksa gedung Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pidana Khusus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/11/2016).

Dahlan diperiksa sebagai saksi sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. "Ya sebagai saksi," Dahlan singkat menjelaskan perihal pemeriksaan dirinya usai keluar dari ruang penyidikan.

Selama pemeriksaan berlangsung, penyidik sudah menyiapkan mobil ambulans milik Dokpol Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim yang terparkir di gedung pemeriksaan.

Penyediaan mobil ambulans untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan seperti saat diperiksa di Kejaksaan Tingi Jatim terkait kasus mobil listrik dan aset PT Panca Wira Usaha.

Dalam kasus korupsi sawah fiktif di Kabupaten Ketapang, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka yakni Upik Raslina Wasrin‎, Direktur Utama PT Sang Hyang Sri.

Berita Rekomendasi

Upik pernah menjabat Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di BUMN yang juga merangkap Ketua Tim Kerja BUMN Peduli pada 2012.

Dana proyek pengadaan sawah sebesar Rp 360 miliar, bersumber dari tujuh BUMN sejak 2012 yakni PGN, BRI, Pertamina, Askes, BNI, PT SHS, dan Hutama Karya.

Kasus ini terjadi saat adanya kebijakan untuk meningkatkan produksi pangan di Kalbar. Dalam prosesnya, ada perencanaan dan pekerjaan diduga tidak prosedural. Di antaranya beberapa sawah yang sudah dicetak belum bisa digunakan. Proyek tersebut dihentikan pada 2013 karena ada indikasi penyimpangan.

Akhirnya ditunjuk PT Pupuk Indonesia sebagai pelaksana proyek. Proyek pengadaan sawah ini berlangsung dalam kurun 2012 sampai 2014.

Proyek yang dimulai pada Desember 2012 dan awalnya mencapai 3.000 hektare. Pada 2013 diteruskan menjadi 40.000 hektare. Pada 2014 diproyeksikan luasa sawah mencapai 100.000 hektare.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes RP Argo Yuwono menjelaskan Polda Jatim hanya memberikan tempat untuk pemeriksaan saja. "Pemeriksa tim Mabes Polri," terang  dia.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas