Kisah Pilu Kurniawati, Lahir di Malaysia, Belajar Baca di Penjara, Umur 19 Tahun Mendadak WNI
Tak ada seorang anakpun yang bisa memilih dilahirkan oleh siapa dan di mana, sama seperti Kurniawati yang sepanjang hidupnya jadi 'pelarian'.
Editor: Robertus Rimawan
Mendengar kabar anaknya akan dipulangkan ke Indonesia melalui jalur darat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Fatimah pun menyusulnya.
Mereka bertemu di perbatasan dan sama-sama ikut diberangkatkan ke Pontianak menggunakan bus menuju kantor Dinas Sosial.
Mereka berdua berencana langsung pulang ke daerah asal Fatimah di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.
Atase Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Edwan Fabiarman membenarkan bahwa Kurniawati lahir di Sarawak.
Ibu kandung beserta saudara Kurniawati pernah datang ke KJRI untuk menjalani wawancara serta interogasi terkait status Kurniawati dalam keluarga mereka.
Setelah yakin bahwa ibu tersebut adalah ibu kandungnya, pada 29 Oktober 2016, Edwan bersama Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur kemudian menentukan status kewarganegaraan Kurniawati.
"Yang turut serta menentukan status kewarganegaraan anak ini, saya sendiri serta Kepala Kanselerai HOC KJRI Kuching mewawancarai dan menginterogasi ulang anak ini dan menyimpulkan bahwa Kurniawati ini adalah WNI," ujar Edwan ketika dihubungi melalui seluler.
Terkait status kewarganegaraan tersebut, Edwan menyebutkan, peraturan yang berlaku di Indonesia berbeda dari Malaysia, terutama menyangkut seorang anak yang lahir di Malaysia dengan status kewarganegaraan seorang anak yang lahir di Indonesia.
"Seorang anak yang lahir di Malaysia dan kedua orangtuanya tidak diketahui keberadaannya, tidak serta-merta anak itu adalah warga negara Malaysia," kata Edwan.
Berbeda dari Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia, jelas Edwan, setiap anak yang lahir di Indonesia dan kedua orang tuanya tidak diketahui kewarganegaraannya adalah seorang WNI.
"Kami telah diskusi dengan anggota Dewan Undangan Negeri (DPR) bila memungkinkan perlu dilakukan revisi terhadap undang-undang kewarganegaraan Malaysia, khususnya terkait dengan anak yangg lahir di Malaysia dan kedua orang tuanya tidak diketahui keberadaannya," ujar Edwan.
Kasus ini tidak hanya terjadi di Sarawak, tetapi merata di wilayah Sabah dan Semenanjung (Malaysia barat).
Atase Hukum Malaysia KBRI Kuala Lumpur Fajar Sulaeman menjelaskan, pihaknya belum melakukan wawancara ulang terkait laporan yang disampaikan dari KJRI Kuching bahwa ada laporan dari Malaysia di Depo Imigresen Bekenu di mana adanya seseorang yang diduga adalah WNI.
Sebelumnya juga telah dilakukan wawancara dengan pihak KJRI Kuching.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.