Komentari Suswono di Facebook, Panita Pemilihan Kecamatan Dipecat
Gara-gara komentarnya berisi dukungan kepada calon urut satu di Pilkada Brebes, seorang penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan Larangan dipecat.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Seorang Panitia Pemilihan Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, dipecat Komisi Pemilihan Umum Brebes karena berpihak.
PPK bernama Mashudi dipecat lantaran menuliskan komentar berisi dukungan ke salah satu calon di Facebook. Ia mendukung calon nomor urut satu Suswono dan Ahmad Mustaqin.
Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, menyatakan PPK Larangan tersebut melanggar kode etik yang cukup berat.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu kabupaten bertindak tegas terhadap penyelenggara Ad hoc (PPK) tersebut untuk diganti," kata Riza kepada wartawan, Kamis (10/11/2016).
Bakal calon bupati dan wakil bupati Brebes, Suswono dan Ahmad Mustaqin, berjalan menuju kantor KPU Brebes untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada 2017. TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Menurut dia PPK tidak netral berawal dari temuan Panitia Pengawas Pemilu Brebes. Mereka segera melanjutkan temuan dan merekomendasikan ini ke KPU Brebes.
Bukti yang diserahkan ke KPU berupa cuplikan layar komentar Mashudi di Facebook. Ia juga sudah dipanggil komisioner KPU Brebes untuk memintai klarifikasinya.
"Buktinya berupa screenachoot komentar yang berisi dukungan terhadap calon dan sudah dibaca banyak orang. Saat dimintai klarifikasi, yang bersangkutan mengaku," jelas Riza.
Sebagai penyelenggara pemilu tingkat kecamatan, PPK, harus netral. Serta tidak mendukung atau merugikan satu pasangan calon peserta Pilkada Brebes.
Komisioner KPU Brebes sudah berulangkali menekankan netralitas penyelenggara pilkada. Riza menyayangkan tindakan yang dilakukan PPK tersebut.