Hakim Batalkan Status Tersangka Reza Pahlevi
Menurut Lakoni, surat laporan hasil perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh penyidik bukanlah surat aslinya melainkan hanya fotokopi.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGKARANG -- Hakim tunggal Akhmad Lakoni membatalkan status Reza Pahlevi sebagai tersangka korupsi bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Pembatalan status tersangka ini merupakan putusan pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (10/11/2016).
Pada putusannya, Lakoni mengatakan, menolak eksepsi termohon seluruhnya. “Menyatakan penetapan pemohon (Reza) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, tidak sah,” kata dia.
Lakoni juga menyatakan bahwa segala surat keputusan, penetapan dan surat lain yang dikeluarkan termohon (Kejaksaan Tinggi Lampung) yang berkaitan dan berhubungan dengan penetapan pemohon (Reza) sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, Lakoni menyatakan memulihkan hak-hak pemohon (Reza) dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya (rehabilitasi).
Menurut Lakoni, termohon dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung tidak memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan Reza sebagai tersangka. Penyidik hanya memiliki satu alat bukti yaitu keterangan saksi.
Alat bukti lainnya yang diajukan penyidik sebagai pembuktian di persidangan, dianggap Lakoni tidak sah.
Salah satu alat bukti yang dianggap tidak sah itu adalah alat bukti surat/dokumen.
Surat/dokumen yang diajukan penyidik berupa laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan BPKP.
Menurut Lakoni, surat laporan hasil perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh penyidik bukanlah surat aslinya melainkan hanya fotokopi.
Selama persidangan, kata Lakoni, termohon (kejaksaan) tidak bisa menunjukkan surat asli laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
“Aturan hukum di persidangan mengenai alat bukti surat menentukan bahwa kekuatan pembuktian suatu akta terletak pada akta aslinya,” kata dia.
Alat bukti surat/dokumen lain yang diajukan adalah surat putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas terdakwa Tauhidi.
Menurut Lakoni, putusan hakim hanya berlaku bagi terdakwa dan orang-orang yang namanya disebut di amar putusan.
“Surat putusan itu hanya bisa jadi acuan atau petunjuk bukan sebagai alat bukti petunjuk,” terang dia.
Pertimbangan lain, kata Lakoni, alat bukti petunjuk yang didalilkan tidak berlaku di praperadilan.
Ia mengutarakan, alat bukti petunjuk hanya berlaku di persidangan dan yang berwenang menggunakan alat bukti petunjuk adalah hakim. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.