LAPK Sebut Penggerebekan Mi Kuning Berbahan Soda Api Hanya Seremonial
Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen Sumut menyebut penggerebekan gudang mi kuning berbahan soda api oleh BBPOM hanya seremonial belaka.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut menyebut penggerebekan gudang mi kuning berbahan soda api, formalin dan borax oleh BBPOM hanya seremonial belaka.
Sebelumnya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menggerebek gudang mi Jl Kawat III, Lingkungan XVIII, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
LAPK menduga, kasus ini sengaja diendapkan BBPOM Medan.
"Selama ini, BBPOM kerap melakukan penangkapan, penggerebekan, lalu diendapkan. Ada dugaan BBPOM telah main mata dengan perusahaan-perusahaan nakal," ungkap Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi, Senin (14/11/2016).
Ia mengatakan, penggerebekan gudang mi kuning berformalin kemarin hanya seremonial belaka. Buktinya, tidak ada perkembangan penanganan kasus ini.
"BBPOM jangan terkesan eksklusif. Harusnya, BBPOM berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Karena, izin usaha pabrik-pabrik yang ada kan dari pemerintah daerah," ungkap Padian.
Ia mengatakan, setiap penindakan harus ada kepastian hukumnya. Kasus mi berbahan soda api ini harus ditindaklanjuti hingga tuntas.
"Mereka cenderung bekerja sendiri. Harusnya, kordinasi lah dengan pemerintah daerah agar kasus ini benar-benar dapat diselesaikan dengan baik," katanya.
Sampai saat ini, tidak diketahui secara pasti apakah pemilik pabrik mi bernama Hanriza dan isterinya Aci telah diproses atau belum.
Kepala BBPOM Medan, Alibata Harahap tak juga memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini. (ray/tribun-medan.com)