Kakek di Ponorogo Ini Melawan dengan Bom Molotov Ketika Tokonya Akan Dieksekusi Pengadilan
"Kalau saya bakar dan bunuh, saya tidak akan lari. Yang penting saya jangan berbenturan dengan aparat. Saya mati pun sekarang rela"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO- Emosi Silly Suryono (62) terus meledak-meledak tatkala Panitera Pengadilan Negeri Ponorogo dan puluhan anggota polisi mendatangi rumahnya di Jalan Gatot Koco, Kota Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (15/11/2016).
Karena menganggap eksekusi tokonya tidak adil dan menyalahi aturan, Suryono sudah menyiapkan empat bom molotov untuk menghanguskan aset yang menjadi jaminan di bank tersebut.
"Saya akan ledakkan kalau mereka pakai kekerasan. Tapi kalau saya harus melawan aparat, maka konyol dan salah alamat. Apalagi saya harus gebuk-gebukan dengan aparat, kan kasihan mereka menjalankan tugas. Kalau saya tidak dikawal, saya gebukin orang-orang itu," kata Suryono di sela-sela eksekusi tokonya.
Suryono mengakui bahwa empat bom molotov yang diamankan petugas keamanan itu adalah miliknya. Ia menyiapkannya sebelum eksekusi dilakukan di tokonya.
"Kalau saya bakar dan bunuh, saya tidak akan lari. Yang penting saya jangan berbenturan dengan aparat. Saya mati pun sekarang rela," ujar Suryono berapi-api.
Eksekusi toko berisi peralatan olahraga milik Suryono berlangsung alot.
Mengenakan baju lengan panjang putih dan celana panjang hitam, Suryono seorang diri memegang tongkat kayu dan menghadang tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Ponorogo.
Suara dan tangannya yang gemetar menyita banyak perhatian warga di sekitar lokasi.
Namun apa daya, pria lanjut usia itu tidak mampu melawan puluhan petugas Polres Ponorogo yang membantu mengamankan jalannya eksekusi.
Menurut Suryono, beberapa tahun lalu anaknya Sambo Wijaya meminjam sertifikat tokonya untuk jaminan peminjaman uang sebesar Rp 90 juta di Bank Danamon.
Cicilan setahun berjalan lancar. Sebelum dilelang, anaknya menunggak kredit tiga bulan.
Setelah mendapatkan uang untuk membayar tunggakan cicilan, bank mengharuskan anaknya melunasi seluruh sisa kredit.
Ia kaget karena tiba-tiba bank menyerahkan kepada balai lelang untuk melelang asetnya itu tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada dirinya.
Anaknya saat itu sempat mengejar ke balai lelang, tetapi informasinya sudah terlelang.
"Tahu-tahu ada gugatan di pengadilan untuk mengeksekusi toko saya. Berulang-ulang pengadilan memanggil saya untuk tanda tangan eksekusi, tetapi saya menolaknya," ujar Suryono.
Ia juga merasa heran, sertifikat tanah dan bangunannya sudah berganti nama tanpa pemberitahuan kepadanya selaku pemilik.
Saat ia menanyakan ke pengadilan soal status itu, mereka tidak tahu proses lelang dan balik nama tanah.
Suryono menyebut, ada empat warga yang bernasib sama dengan dirinya. Hanya saja, mereka tidak berani melawan sehingga hanya bisa pasrah saat tanah dan bangunannya dieksekusi pengadilan.
Panitera Pengadilan Negeri Ponorogo, Sunarti, mengatakan bahwa pengadilan melaksanakan eksekusi sesuai permohonan dari pemenang lelang setelah ketua pengadilan mengeluarkan penetapan berdasarkan risalah lelang.
"Karena pemenang lelang tidak bisa masuk obyek, akhirnya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Ponorogo untuk pengosongan," kata Sunarti.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, kata Sunarti, pengadilan sudah memberikan teguran kepada tergugat. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan.
Ia menyebutkan, pemohon bersedia diajak berdamai, tetapi tergugat tidak mau menepati janjinya sehingga terjadilah eksekusi hari ini.
"Intinya eksekusi berawal dari persoalan utang-piutang, kemudian jaminannya sudah dilelang sama KPKNL. Pemenang lelangnya Bambang Setiawan dengan nilai lelang Rp 102 juta," kata dia.
Kepala Bidang Pelelangan Bank Danamon Wilayah Madiun, Nganjuk, Ponorogo, Heru Setiawan membantah bila Bank Danamon tidak memberitahukan peminjam saat hendak melelang jaminannya.
"Tidak mungkinlah kami tidak memberitahukan. Yang jelas pihak KPKNL, kalau mau lelang tanpa ada pemberitahuan kepada peminjam, juga tidak akan lelang," kata Heru.
Ia menegaskan bahwa sebelum melelang jaminan, Bank Danamon selalu melalui prosedur. Sebelum lelang, bank memberitahukan kepada peminjam tentang waktu dan tempat pelelangan jaminan.
"Bahkan satu hari sebelum lelang kami bisa menerima untuk pelunasannya," kata Heru.
Penulis
: Kontributor Madiun, Muhlis Al Alawi